| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Masago Baru RT/RW 001/000, Kelurahan/Desa Bukti Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.15 Wita Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN, Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), dan Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) sedang berada di rumah milik Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) yang bertempat di Jalan Masago Baru RT/RW 001/000, Kelurahan/Desa Bukti Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimana para Terdakwa pada saat itu dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) menggeber motor RX KING 2 TAK miliknya sambil berteriak dengan berkata “WOY TAJU, TURUN KAU SINI TAILASO KALAU MEMANG KAU LAKI-LAKI”, dimana perkataan tersebut dimaksudkan kepada Saksi Korban TAJUDDIN bin HATTU (alm) agar keluar dari rumahnya yang berada tepat disamping rumah Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), dimana sebelumnya terdapat perselisihan diantara Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) dengan Saksi Korban TAJUDDIN.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) berjalan menuju ke rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN, lalu disusul oleh Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) dengan maksud untuk menghalau para Terdakwa agar tidak terjadi pertikaian. Pada saat di depan rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN, Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) kembali berteriak untuk menyuruh Saksi Korban TAJUDDIN keluar dari rumahnya menemui Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), namun tidak ada tanggapan hingga Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) menarik Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) agar dapat melerai perbuatan yang tidak diinginkan. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN menghampiri pintu rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN lalu mengetuk pintu tersebut sambil memanggil Saksi Korban TAJUDDIN untuk keluar dari rumah. Tak berselang lama Saksi Korban TAJUDDIN keluar dari rumahnya dan menghampiri para Terdakwa, lalu Saksi Korban TAJUDDIN menanyakan maksud para Terdakwa yang memanggilnya dengan cara berteriak, kemudian Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) langsung berbicara kepada Saksi Korban TAJUDDIN terkait dengan suara motor dari Saksi Korban TAJUDDIN pada waktu lalu yang membuat Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) terganggu bersama dengan orang tua nya yang sedang sakit gigi, lalu Saksi Korban TAJUDDIN menanggapi hal tersebut dengan alasan sedang memperbaiki motor miliknya dan mempertanyakan kepada para Terdakwa kenapa tidak menyampaikan keberatan tersebut pada saat itu secara langsung dengan cara yang baik. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dengan seketika langsung mendorong Saksi Korban TAJUDDIN sambil memukul nya secara berulang kali ke arah tubuh bagian badan Saksi Korban TAJUDDIN, lalu Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) juga langsung ikut memukul Saksi Korban TAJUDDIN secara berulang kali ke arah tubuh bagian badan Saksi Korban TAJUDDIN, hingga Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) tak dapat menahan para Terdakwa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut yang terjadi di depan rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN. Tak berselang lama, Saksi BAHARUDDIN als BAHAR bin UMAR (alm) yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dan mendengar adanya penganiayaan kemudian langsung menghapiri para Terdakwa dan Saksi Korban untuk melerai peristiwa tersebut. Setelah dilerai, para Terdakwa langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) mengakibatkan Saksi Korban TAJUDDIN mengalami luka goresan dan lebam di beberapa bagian tubuh;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 002 / VER / PKM-AK / XI / 2025, tanggal 28 Noveber 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loiseana Benito, Dokter pada Puskesmas Aji Kuning, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap TAJUDDIN seorang Laki-Laki dengan Umur 50 Tahun dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet di dada kanan dan luka memar di kepala kiri akibat perlukaan dengan benda tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Masago Baru RT/RW 001/000, Kelurahan/Desa Bukti Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, “turut serta” melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 01.15 Wita Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN, Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), dan Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) sedang berada di rumah milik Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) yang bertempat di Jalan Masago Baru RT/RW 001/000, Kelurahan/Desa Bukti Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimana para Terdakwa pada saat itu dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) menggeber motor RX KING 2 TAK miliknya sambil berteriak dengan berkata “WOY TAJU, TURUN KAU SINI TAILASO KALAU MEMANG KAU LAKI-LAKI”, dimana perkataan tersebut dimaksudkan kepada Saksi Korban TAJUDDIN bin HATTU (alm) agar keluar dari rumahnya yang berada tepat disamping rumah Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), dimana sebelumnya terdapat perselisihan diantara Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) dengan Saksi Korban TAJUDDIN.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) berjalan menuju ke rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN, lalu disusul oleh Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) dengan maksud untuk menghalau para Terdakwa agar tidak terjadi pertikaian. Pada saat di depan rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN, Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) kembali berteriak untuk menyuruh Saksi Korban TAJUDDIN keluar dari rumahnya menemui Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm), namun tidak ada tanggapan hingga Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) menarik Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) agar dapat melerai perbuatan yang tidak diinginkan. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN menghampiri pintu rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN lalu mengetuk pintu tersebut sambil memanggil Saksi Korban TAJUDDIN untuk keluar dari rumah. Tak berselang lama Saksi Korban TAJUDDIN keluar dari rumahnya dan menghampiri para Terdakwa, lalu Saksi Korban TAJUDDIN menanyakan maksud para Terdakwa yang memanggilnya dengan cara berteriak, kemudian Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) langsung berbicara kepada Saksi Korban TAJUDDIN terkait dengan suara motor dari Saksi Korban TAJUDDIN pada waktu lalu yang membuat Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) terganggu bersama dengan orang tua nya yang sedang sakit gigi, lalu Saksi Korban TAJUDDIN menanggapi hal tersebut dengan alasan sedang memperbaiki motor miliknya dan mempertanyakan kepada para Terdakwa kenapa tidak menyampaikan keberatan tersebut pada saat itu secara langsung dengan cara yang baik. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dengan seketika langsung mendorong Saksi Korban TAJUDDIN sambil memukul nya secara berulang kali ke arah tubuh bagian badan Saksi Korban TAJUDDIN, lalu Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) juga langsung ikut memukul Saksi Korban TAJUDDIN secara berulang kali ke arah tubuh bagian badan Saksi Korban TAJUDDIN, hingga Saksi MUHAMMAD AYUB als AYUB bin M. ARIS (alm) tak dapat menahan para Terdakwa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut yang terjadi di depan rumah milik Saksi Korban TAJUDDIN. Tak berselang lama, Saksi BAHARUDDIN als BAHAR bin UMAR (alm) yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dan mendengar adanya penganiayaan kemudian langsung menghapiri para Terdakwa dan Saksi Korban untuk melerai peristiwa tersebut. Setelah dilerai, para Terdakwa langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD AZMI als JEMMING bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II MASRIANSYAH als ANCA bin M. ARIS (alm) mengakibatkan Saksi Korban TAJUDDIN mengalami luka goresan dan lebam di beberapa bagian tubuh;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 002 / VER / PKM-AK / XI / 2025, tanggal 28 Noveber 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loiseana Benito, Dokter pada Puskesmas Aji Kuning, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap TAJUDDIN seorang Laki-Laki dengan Umur 50 Tahun dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet di dada kanan dan luka memar di kepala kiri akibat perlukaan dengan benda tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |