| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa MOH. SABIR Bin AMBO ANGKA pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, atau di depan Pangakalan Haji Putri dengan titik koordinat 4o8’39.79” LU/ 117o40’25.20”, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS berlayar dengan menggunakan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Kota Tarakan, bersama dengan beberapa orang Anak Buah Kapal yakni Saksi MUHAMMAD ASLAN Bin SARIFUDDIN dan Saksi ROY WILSON, dari Pelabuhan SDF Kota Tarakan menuju Dermaga Yamaker, Kab. Nunukan dengan membawa muatan Cargo JNT. Sekira pukul 13.20 WITA, Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang dinakhodai oleh Terdakwa tiba di Dermaga Yamaker, Kab. Nunukan dan melakukan bongkar muat Cargo JNT hingga sekira pukul 14.00 WITA, Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang dinakhodai Terdakwa berangkat dengan tujuan ke Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, untuk kembali melakukan bongkar muat Cargo JNT;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian ketika Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang sedang berlayar di perairan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan atau di depan pangakalan Haji Putri dengan titik koordinat 4o8’39.79” LU/ 117o40’25.20”, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat 1 (satu) buah speed boat SB. KABELEN bermesin 40 PK berwarna kuning yang dimotorisi oleh Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dengan memuat 1 (satu) orang penumpang yakni Korban (Alm.) SITI NURHARISA, melintas dari arah kanan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS, sehingga Terdakwa berusaha menghentikan laju Kapal SB. BORENO 02 EXPRESS dengan cara menetralkan gas dan sempat membanting kemudi ke arah kiri. Namun bagian depan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS telah terlebih dahulu menghantam bagian atas speed boat SB. KABELEN bermesin 40 PK, sehingga menyebabkan speed boat SB. KABELEN hancur serta Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA hanyut tenggalam di perairan tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut segera keluar dari dalam Kapal SB. BORENO 02 EXPRESS dan berusaha melakukan penyelamatan terhadap Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA bersama dengan Saksi MAJI Bin SUBANDI dengan menggunakan SB. PUTRA KALBAR, untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan Haji Putri. Selanjutnya Saksi ZAINAL YUSUF (Kanit Polairud Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari Sdr. AHMAD DAHLAN terkait kecelakaan speed tersebut dimana kondisi Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN saat berhasil dievakuasi sudah dalam keadaan tidak sadar, sehingga Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA dibawa ke Puskesmas Nunukan, dan dari hasil pemeriksaan diketahui Korban (Alm,) REXHY JOSEFH KABELEN telah meninggal dunia. Selanjutnya Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA dibawa menuju RSUD Kab. Nunukan yang ditangani oleh Saksi KAMARDY NUR Bin SYARIFUDDIN (selaku Dokter pada RSUD Kab. Nunukan), dimana Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN diterima dalam kondisi Death on Arrival (DOA) sehingga segera dibawa ke Ruang Pemulasaran RSUD Nunukan. Sedangkan Korban (Alm.) SITI NURHARISA diterima oleh Saksi KAMARDY NUR Bin SYARIFUDDIN dalam keadaan sakit berat dan segera mendapatkan penanganan di Ruang Intensive Care Unit (ICU);
- Bahwa dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Saksi KAMARDY NUR Bin SYARIFUDDIN terhadap Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN diketahui kemungkinan penyebab kematian belum dapat disingkirkan akibat trauma tumpul dan tenggelam sebagaimana Surat Visum Et Repertum No.: B/36/VR/RSUD-UMPER& HUMAS-400.7.22.1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dengan kesimpulan telah diperiksa jenazah laki-laki pada pemeriksaan didapatkan luka robek di bagian dada, tangan dan kaki yang diduga persentuhan benda tumpul ;
- Bahwa setelah dilakukan penanganan di Ruang ICU, Korban (Alm.) SITI NURHARISA dinyatakan meninggal pada hari Kamis tangal 31 Juli 2025, sekira pukul 22.27 WITA, berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Nunukan No.: B/208/SKM/RSUD-UMPER & HUMAS-400.7.22.1/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hesty Murdaningrum Lestari (An. Direktur Kabid Pelayanan Medik). Selanjutnya dari hasil pemeriksaan melalui CT Scan Perut dan Pemeriksaan Organ Dada yang dilakukan oleh Saksi KAMARDY NUR Bin SYARIFUDDIN terhadap Korban (Alm.) SITI NURHARISA diketahui kemungkinan kematian disebabkan oleh taruma tumpul pada dada dan perut yang mengakibatkan perdarahan pada organ dalam;
- Bahwa benar Terdakwa dalam hal menakhodai Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana Surat keterangan Penerbitan SPB SB. BORNEO 02 EXPRESS dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tarakan No.: AL.820/1/2/KSOP.Trk-25 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh STANISLAUS W. WETIK (Kepala Kantor), diketahui bahwa Pos Pelayanan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tarakan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tidak Pernah menerima Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap SB. BORNEO 02 EXPRESS.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa MOH. SABIR Bin AMBO ANGKA pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, atau di depan Pangakalan Haji Putri dengan titik koordinat 4o8’39.79” LU/ 117o40’25.20”, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS berlayar dengan menggunakan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Kota Tarakan, bersama dengan beberapa orang Anak Buah Kapal yakni Saksi MUHAMMAD ASLAN Bin SARIFUDDIN dan Saksi ROY WILSON, dari Pelabuhan SDF Kota Tarakan menuju Dermaga Yamaker, Kab. Nunukan dengan membawa muatan Cargo JNT. Sekira pukul 13.20 WITA, Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang dinakhodai oleh Terdakwa tiba di Dermaga Yamaker, Kab. Nunukan dan melakukan bongkar muat Cargo JNT hingga sekira pukul 14.00 WITA, Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang dinakhodai Terdakwa berangkat dengan tujuan ke Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, untuk kembali melakukan bongkar muat Cargo JNT;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian ketika Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS yang sedang berlayar di perairan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan atau di depan pangakalan Haji Putri dengan titik koordinat 4o8’39.79” LU/ 117o40’25.20”, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat 1 (satu) buah speed boat SB. KABELEN bermesin 40 PK berwarna kuning yang dimotorisi oleh Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dengan memuat 1 (satu) orang penumpang yakni Korban (Alm.) SITI NURHARISA, melintas dari arah kanan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS, sehingga Terdakwa berusaha menghentikan laju Kapal SB. BORENO 02 EXPRESS dengan cara menetralkan gas dan sempat membanting kemudi ke arah kiri. Namun bagian depan Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS telah terlebih dahulu menghantam bagian atas speed boat SB. KABELEN bermesin 40 PK, sehingga menyebabkan speed boat SB. KABELEN hancur serta Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA hanyut tenggalam di perairan tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut segera keluar dari dalam Kapal SB. BORENO 02 EXPRESS dan berusaha melakukan penyelamatan terhadap Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA bersama dengan Saksi MAJI Bin SUBANDI dengan menggunakan SB. PUTRA KALBAR, untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan Haji Putri. Selanjutnya Saksi ZAINAL YUSUF (Kanit Polairud Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari Sdr. AHMAD DAHLAN terkait kecelakaan speed tersebut selanjutnya Korban (Alm.) REXHY JOSEFH KABELEN dan Korban (Alm.) SITI NURHARISA dibawa ke Puskesmas Nunukan dan RSUD Nunukan;
- Bahwa benar Terdakwa dalam hal menakhodai Kapal SB. BORNEO 02 EXPRESS tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana Surat keterangan Penerbitan SPB SB. BORNEO 02 EXPRESS dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tarakan No.: AL.820/1/2/KSOP.Trk-25 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh STANISLAUS W. WETIK (Kepala Kantor), diketahui bahwa Pos Pelayanan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tarakan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tidak Pernah menerima Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap SB. BORNEO 02 EXPRESS.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
|