Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa SUKIRMAN Als DAHA Bin EMMANG pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi MISI yang beralamat di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa yang sedang bersiap untuk pergi bekerja mengambil rumput laut melihat Rumah milik Saksi MISI yang beralamat di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dalam keadaan sepi karena Saksi MISI telah lebih dahulu turun ke laut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam Rumah tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Saksi MISI;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berjalan kaki mendatangi Rumah Saksi MISI lalu membuka pintu Rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci dan masuk ke bagian dalam Rumah. Terakwa kemudian melihat pintu kamar Saksi MISI dalam keadaan tidak tertutup sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas merek Milan berwana merah dan hitam yang berisikan sejumlah uang tunai. Terdakwa lalu mengambil uang dari dalam tas tersebut lalu pergi meninggalkan Rumah Saksi MISI dan melanjutkan turun ke laut untuk mengambil rumput laut sementara uang tersebut Terdakwa simpan di perahu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, setelah Terdakwa selesai bekerja dan pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk berganti baju, Terdakwa kemudian menghitung uang milik Saksi MISI yang berhasil Terdakwa ambil yakni sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) milik Saksi MISI tersebut untuk bermain judi online (slot) senilai Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) dan sisa sisanya senilai Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil uang milik Saksi MISI tersebut adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MISI, sehingga mengakibatkan Saksi MISI mengalami kerugian sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa SUKIRMAN Als DAHA Bin EMMANG pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi MISI yang beralamat di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa yang sedang bersiap untuk pergi bekerja mengambil rumput laut melihat Rumah milik Saksi MISI yang beralamat di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dalam keadaan sepi karena Saksi MISI telah lebih dahulu turun ke laut;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berjalan kaki mendatangi Rumah Saksi MISI lalu membuka pintu Rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci dan masuk ke bagian dalam Rumah. Terakwa kemudian melihat pintu kamar Saksi MISI dalam keadaan tidak tertutup sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas merek Milan berwana merah dan hitam yang berisikan sejumlah uang tunai. Terdakwa lalu mengambil uang dari dalam tas tersebut lalu pergi meninggalkan Rumah Saksi MISI dan melanjutkan turun ke laut untuk mengambil rumput laut sementara uang tersebut Terdakwa simpan di perahu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, setelah Terdakwa selesai bekerja dan pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Dawing RT.07, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk berganti baju, Terdakwa kemudian menghitung uang milik Saksi MISI yang berhasil Terdakwa ambil yakni sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) milik Saksi MISI tersebut untuk bermain judi online (slot) senilai Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) dan sisa sisanya senilai Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil uang milik Saksi MISI tersebut adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MISI, sehingga mengakibatkan Saksi MISI mengalami kerugian sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Tas Merk Milan Berwarna Merah dan Hitam;
|