Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Azman Als Doyok Bin Rahman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Azman Als Doyok Bin Rahman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa AZMAN Alias DOYOK Bin RAHMAN, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Strat Buntu, RT. 005, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya di hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di hubungi oleh Saudara APAL (DPO) via telefon, yang mana saat itu Terdakwa ditawari untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu milik Saudara APAL (DPO), dan Terdakwa pun setuju dengan meminta agar diberikan  6 (enam) set (bungkus plastik ukuran sedang), sampai kemudian keduanya sepakat untuk harga dari 6 (enam) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar RM 1.200,- (seribu dua ratus ringgit Malaysia) atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saudara APAL (DPO) janjian akan berkomunikasi lagi setelah Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya tersebut siap untuk diantarkan;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara APAL (DPO), dan menyampaikan jika dirinya belum memiliki uang untuk membayar 6 (enam) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sehingga Terdakwa mengusulkan agar pembayarannya dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabunya laku terjual, dan Saudara APAL (DPO) pada saat itu juga tidak keberatan, lalu keduanya pun sepakat untuk bertemu di hari itu juga;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara APAL (DPO) yang baru saja tiba di Kabupaten Nunukan, lalu Terdakwa bersama Saudara APAL (DPO) janjian untuk bertemu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, sampai akhirnya keduanya bertemu di pinggir Jalan Pembangunan, yang mana saat itu Terdakwa melihat Saudara APAL (DPO) mengeluarkan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” kemudian bungkusan rokok tersebut dijatuhkan oleh Saudara APAL (DPO) sambil menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, sebelum akhirnya Saudara APAL (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil bungkusan rokok merek “ROTHMANS” tersebut, Terdakwa kemudian membukanya dan melihat di dalamnya telah berisi 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu, dan Tedakwa pun pulang ke rumahnya dengan membawa 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu beserta bungkusan rokok merek “ROTHMANS” tersebut, dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian menyimpan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” yang berisikan 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas kandang ayam yang sudah dipenuhi rerumputan/semak-semak;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara GANA (DPO) via telefon, yang saat itu kebetulan ingin membeli 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menyanggupi permintaan Saudara GANA (DPO) tersebut dengan menawarkan di harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana saat itu Saudara GANA (DPO) tidak keberatan sehingga Terdakwa menyuruh Saudara GANA (DPO) untuk datang ke rumahnya di Jalan Strat Buntu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa di datangi oleh Saudara GANA (DPO) di rumahya, kemudian sesuai kesepakatan di telefon, Terdakwa kemudian menyerahkan 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara GANA (DPO), dan menerima uang dari Saudara GANA (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pembayaran dari 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah berhasil melakukan transaksi dengan Saudara GANA (DPO), 2 (set) Narkotika jenis sabu-sabu sisanya, Terdakwa memasukkan ke dalam bungkusan rokok merek “ROTHMANS” dan menyimpannya kembali di atas kandang ayam tempat sebelumnya Terdakwa menyembunyikan Nakrotika jenis sabu-sabunya tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, sekitar pukul 17.50 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di kandang ayam miliknya, di Jalan Pembangunan, RT. 009, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, di datangi oleh Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL, kemudian menanyakan terkait aktivias jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dilakukannya, yang mana saat itu Terdakwa membenarkan dan menyampaikan jika dirinya masih menyimpan 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, dan atas dasar itulah Terdakwa di bawa oleh Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan ke rumahnya, dan pada saat di rumahnya tersebut, Terdakwa memberi tahu Saksi MARLIN dan Saksi ISMAIL bahwa 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa, Terdakwa sembunyikan di atas kandang ayam yang yang sudah dipenuhi rerumputan, lalu dengan disaksikan oleh Saksi ANDI ALI PURNOMO melakukan pencarian, hingga akhirnya Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL berhasil menemukan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” yang mana ketika dibuka berisikan 2 (dua) set Narkotikan jenis sabu-sabu, yang juga diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sisa dari penjualan yang telah dilakukannya dan atas dasar tersebutlah Terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di bawah ke Kantor Polisi Resor Nunukan untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa adapun 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL tersebut, diketahui memiliki berat netto sebesar 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram, berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 24 / 11012.00 / III / 2025, tanggal 07 Maret 2025;
  • Bahwa terhadap 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar  6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang dituangkan dalam Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02525 / NNF / 2025, tanggal 19 Maret 2025 diketahui positif mengandung METAMFETAMINA. Adapun METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61;
  • Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan status tidak tamat, serta kesehariannya tidak memiliki pekerjaan, dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

----------- Perbuatan Terdakwa AZMAN Alias DOYOK Bin RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 ---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa AZMAN Alias DOYOK Bin RAHMAN, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Strat Buntu, RT. 005, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi               5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, sekitar pukul 17.50 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di kandang ayam miliknya, di Jalan Pembangunan, RT. 009, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, di datangi oleh Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL, kemudian menanyakan terkait aktivias jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dilakukannya, yang mana saat itu Terdakwa membenarkan dan menyampaikan jika dirinya masih menyimpan 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, dan atas dasar itulah Terdakwa di bawa oleh Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan ke rumahnya, dan pada saat di rumahnya tersebut, Terdakwa memberi tahu Saksi MARLIN dan Saksi ISMAIL bahwa 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa, Terdakwa sembunyikan di atas kandang ayam yang yang sudah dipenuhi rerumputan, lalu dengan disaksikan oleh Saksi ANDI ALI PURNOMO melakukan pencarian, hingga akhirnya Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL berhasil menemukan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” yang mana ketika dibuka berisikan 2 (dua) set Narkotikan jenis sabu-sabu, yang juga diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sisa dari penjualan yang telah dilakukannya dan atas dasar tersebutlah Terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di bawah ke Kantor Polisi Resor Nunukan untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa tersebut, sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saudaar APAL (DPO) dengan cara, awalnya pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di hubungi oleh Saudara APAL (DPO) via telefon, yang mana saat itu Terdakwa ditawari untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu milik Saudara APAL (DPO), dan Terdakwa pun setuju dengan meminta agar diberikan 6 (enam) set (bungkus plastik ukuran sedang), sampai kemudian keduanya sepakat untuk harga dari 6 (enam) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar RM 1.200,- (seribu dua ratus ringgit Malaysia) atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saudara APAL (DPO) janjian akan berkomunikasi lagi setelah Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya tersebut siap untuk diantarkan;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara APAL (DPO), dan menyampaikan jika dirinya belum memiliki uang untuk membayar 6 (enam) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sehingga Terdakwa mengusulkan agar pembayarannya dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabunya laku terjual, dan Saudara APAL (DPO) pada saat itu juga tidak keberatan, lalu keduanya pun sepakat untuk bertemu di hari itu juga;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara APAL (DPO) yang baru saja tiba di Kabupaten Nunukan, lalu Terdakwa bersama Saudara APAL (DPO) janjian untuk bertemu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, sampai akhirnya keduanya bertemu di pinggir Jalan Pembangunan, yang mana saat itu Terdakwa melihat Saudara APAL (DPO) mengeluarkan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” kemudian bungkusan rokok tersebut dijatuhkan oleh Saudara APAL (DPO) sambil menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, sebelum akhirnya Saudara APAL (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil bungkusan rokok merek “ROTHMANS” tersebut, Terdakwa kemudian membukanya dan melihat di dalamnya telah berisi 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu, dan Tedakwa pun pulang ke rumahnya dengan membawa 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu beserta bungkusan rokok merek “ROTHMANS” tersebut, dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian menyimpan bungkusan rokok merek “ROTHMANS” yang berisikan 6 (set) Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas kandang ayam yang sudah dipenuhi rerumputan/semak-semak;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara GANA (DPO) via telefon, yang saat itu kebetulan ingin membeli 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menyanggupi permintaan Saudara GANA (DPO) tersebut dengan menawarkan di harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana saat itu Saudara GANA (DPO) tidak keberatan sehingga Terdakwa menyuruh Saudara GANA (DPO) untuk datang ke rumahnya di Jalan Strat Buntu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa di datangi oleh Saudara GANA (DPO) di rumahya, kemudian sesuai kesepakatan di telefon, Terdakwa kemudian menyerahkan 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara GANA (DPO), dan menerima uang dari Saudara GANA (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pembayaran dari 4 (empat) set Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah berhasil melakukan transaksi dengan Saudara GANA (DPO), 2 (set) Narkotika jenis sabu-sabu sisanya, Terdakwa memasukkan ke dalam bungkusan rokok merek “ROTHMANS” dan menyimpannya kembali di atas kandang ayam tempat sebelumnya Terdakwa menyembunyikan Nakrotika jenis sabu-sabunya tersebut;
  • Bahwa adapun 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi ISMAIL tersebut, diketahui memiliki berat netto sebesar 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram, berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 24 / 11012.00 / III / 2025, tanggal 07 Maret 2025;
  • Bahwa terhadap 2 (dua) set Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar  6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang dituangkan dalam Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02525 / NNF / 2025, tanggal 19 Maret 2025 diketahui positif mengandung METAMFETAMINA. Adapun METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61;
  • Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan status tidak tamat, serta kesehariannya tidak memiliki pekerjaan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

                Perbuatan Terdakwa AZMAN Alias DOYOK Bin RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya