Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
DEDY IRWANSYAH Als DEDY Bin ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-152/O.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY IRWANSYAH Als DEDY Bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa DEDY IRWANSYAH, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Camp. PT. Karangjuang Hijau Lestari 4, Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan,  Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang telah bekerja di PT. Tirta Madu Sawit Jaya 2 (PT. TMSJ 2) sejak tahun 2006 yang kemudian sejak tahun 2013 menjabat sebagai Asisten GIS, dimana PT. TMSJ 2 merupakan Anak Perusahaan dari Perusahaan Induk PT. FAP AGRI, Tbk., yang juga membawahi Anak Perusahaan PT. Karangjuang Hijau Lestari 4 (PT. KHL 4), dimana Terdakwa sebagai Asisten GIS memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan finalisasi pekerjaan meliputi pembuatan administrasi laporan atas pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Ketiga/ Kontraktor selaku pemegang Surat Perjanjian Kerja Lapangan (SPKL) di area perkebunan milik PT. TMSJ 2 dan PT. KHL 4. Kemudian Terdakwa mengetahui terdapat celah dalam proses administrasi pencairan dana atas pekerjaan konstruksi di daerah kerja PT. TMSJ 2 dan PT. KHL 4, yakni laporan administrasi pencairan dana yang biasa Terdakwa buat tidak pernah diperiksa secara teliti oleh Pegawai lain yang berkaitan, apabila diajukan pada waktu jatuh tempo pencairan keuangan bulanan yakni setiap tanggal 25;
  • Bahwa selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari celah dalam proses administrasi pencairan dana atas pekerjaan konstruksi tersebut dan bertepatan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang sedang bekerja di Jalan Camp. PT. KHL 4, Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan,Prov. Kalimantan Utara, dan mengetahui jika pada bulan Agustus Saksi NGADINO (selaku Pemegang SPKL) hanya mengerjakan sebanyak 11 (sebelas) Titi Beton pada wilayah Afdelling 3 PT. KHL 4, lalu segera membuat laporan administrasi pencairan dana atas Pekerjaan 65 (enam puluh lima) Titi Beton yang dikerjakan oleh Saksi NGADINO sebagai Pemegang SPKL di PT. KHL 4 pada bulan Agustus 2025 dengan cara menggandakan jumlah 11 (sebelas) Titi Beton tersebut menjadi 65 (enam puluh lima) Titi Beton sebagaimana dokumen-dokumen Pekerjaan 65 Titi Beton yang telah dikerjakan oleh Saksi NGADINO pada Juli 2025, meskipun uraian pekerjaan sebagaimana BA STP Juli 2025 tersebut telah dibayarkan oleh PT. KHL 4 sejumlah Rp158.241.404,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat rupiah) kepada Saksi NGADINO sebagaimana NDK No.: 4/KHL IV-KBN/S/NDK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan Bukti Bank Bayar BCA_IDR_8818 5485-998818 No.:25.08.2116888 tanggal 14 Agustus 2025;
  • Bahwa cara Terdakwa membuat duplikasi Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025 tersebut dengan cara menyalin uraian Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA STP) No.: 01/ BASTP-INDUK/S/KHL/IV/AFD III/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 (selanjutnya disebut BA STP Juli 2025), yakni rincian sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Volume Pekerjaan

(Sesuai Bestek)

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Biaya

(Rp)

Pembuatan Titi Panen Beton R54

110.50

416.105

45.979.603

Pembuatan Titi Panen Beton R55

158.80

416.105

66.077.474

Pembuatan Titi Panen Beton R52

17.80

416.105

7.406.669

Pembuatan Titi Panen Beton R53

40.70

416.105

16.935.474

Pembuatan Titi Panen Beton R56

114.40

416.105

47.602.412

Total Brutto

184.001.632

Retensi 10%

18.400.163

Total Netto

165.601.469

ke dalam uraian Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 sebagaimana termuat dalam BA STP No.: 14/BASTP-INDUK/S/KHL/IV/AFD III/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (selanjutnya disebut BA STP Agustus 2025), dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Volume Pekerjaan

(Sesuai Bestek)

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Biaya

(Rp)

Pembuatan Titi Panen Beton R54

110.50

416.105

45.979.603

Pembuatan Titi Panen Beton R55

158.80

416.105

66.077.474

Pembuatan Titi Panen Beton R52

17.80

416.105

7.406.669

Pembuatan Titi Panen Beton R53

40.70

416.105

16.935.474

Pembuatan Titi Panen Beton R56

 

114.40

416.105

47.602.412

Total Brutto

184.001.632

Retensi 10%

18.400.163

Total Netto

165.601.469

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan duplikasi/ menyalin 65 (enam puluh) titik lokasi (waypoint) Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025 sebagaimana dalam legenda Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL Juli 2025 menjadi titik lokasi (waypoint) Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 ke dalam legenda Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL Agustus 2025, dengan perbandingan sebagai berikut:

Peta BA STP Titi Panen Beton

PT. KHL Juli 2025

 

BA STP Titi Panen Beton

PT. KHL Agustus 2025

PT

AFD

BLOK

TITIK

METER

 

PT

AFD

BLOK

TITIK

METER

 KHL4

11

R54

16

110,50

 

 KHL4

11

R54

16

110,50

KHL4

11

R55

23

158,80

 

KHL4

11

R55

23

158,80

KHL4

 

11

R52

3

17,80

 

KHL4

 

11

R52

3

17,80

KHL4

11

R53

6

40,70

 

KHL4

11

R53

6

40,70

KHL4

11

R56

17

114,40

 

KHL4

11

R56

17

114,40

TOTAL

 

65

442,20

 

TOTAL

 

65

442,20

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan duplikasi/ menyalin isi Laporan Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan (LP3) Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025  No.: 01/KHL IV-KBN/SIPIL/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 menjadi isi dari LP3 Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 No.: 14/KHL IV-KBN/SIPIL/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (selanjutnya disebut LP3 Agustus 2025). Setelah membuat 3 (tiga) dokumen tersebut, Terdakwa segera membuat SPKL bulan Agustus 2025 dan juga mengunduh draft Nota Disposisi Keuangan (NDK) Agustus 2025 yang nantinya akan diisi oleh Saksi SRY ERITA RAMABUTAR (selaku Kepala Tata Usaha/KTU);
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 Agustus 2025, Terdakwa mengirimkan dokumen BASTP Agustus 2025, Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL 4 Agustus 2025, LP3 Agustus 2025, SPKL Agustus 2025 dan draft NDK Agustus 2025 kepada Saksi SITI AINUN (selaku Kerani) untuk dicetak dan dimasukkan ke dalam sistem. Setelah Saksi SITI AINUN mencetak dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya dokumen-dokumen tersebut kembali diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi NGADINO (selaku pemegang SPKL Nomor 14/KHL IV–KBN/GMK4/SIPIL/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SUPARNO untuk bertanda tangan di bagian kolom tanda tangan nama Saksi NGADINO pada BASTP Agustus 2025, LP3 Agustus 2025, Peta Titi Beton PT. KHL Agustus 2025, serta SPKL Agustus 2025. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Saksi HENDRO BOSAR HALOMOAN HUTAGALUNG (selaku Kepala Pembukuan PT. KHL 4). Lalu Terdakwa kembali menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi SITI AINUN untuk ditandatangani oleh para pihak sebagaimana termuat dalam dokumen-dokumen tersebut. Selanjutnya dokumen BASTP Agustus 2025, Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL 4 Agustus 2025, LP3 Agustus 2025 ditandatangani oleh Saksi KASTRO SIMANJUNTAK (selaku Manager Kebun) dan seluruh dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi SRY ERITA RUMABUTAR (selaku Kepala Tata Usaha/KTU) yang mengesahkan Nota Disposisi Keuangan (NDK) No. 14/ KHL IV- KBN/S/NDK/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025. Selanjutnya seluruh dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh Saksi DONNY ISMAEL EFRIANDO SIREGAR (selaku Group Manager) yang membawahi PT. TMSJ 2 dan PT KHL 4, lalu pencairan dana atas Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 diproses;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 dibayarkan oleh PT. KHL 4 kepada Saksi NGADINO sebagaimana Bukti Bank Bayar BCA_IDR_8818 5485-998818 No. 25.09.2117219, sejumlah Rp158.241.404,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat rupiah) tanggal 16 September 2025 setelah pemotongan retensi 10?n pajak penghasilan 4?ri nilai yang tercantum pada NDK tanggal 15 Agustus 2025 sejumlah Rp184.001.632,00 (seratus delapan puluh empat juta satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Dari jumlah setelah pemotongan tersebut, dana yang seharusnya diterima kontraktor untuk 11 titi beton yang benar-benar dikerjakan adalah Rp29.882.191,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) setelah pemotongan retensi dan PPh, dan dana ini telah dibayarkan sesuai pekerjaan fisik;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NGADINO dan memberitahukan jika pembayaran yang telah diterima tersebut terdapat kelebihan bayar sejumlah Rp128.360.903,00 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah). Kemudian Saksi NGADINO mentransfer dana sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2025 kepada Terdakwa. Dimana uang tersebut merupakan sebagian keuntungan yang Terdakwa peroleh dari Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 yang 54 Titi Beton adalah fiktif dan sisanya akan Terdakwa peroleh nanti;
  • Bahwa rincian dari Pekerjaan 11 (sebelas) Titi Beton pada bulan Agustus 2025 yang dikerjakan oleh Saksi NGADINO, adalah sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Volume Pekerjaan

(Titi Beton)

Pembuatan Titi Panen Beton R54

4

Pembuatan Titi Panen Beton R55

3

Pembuatan Titi Panen Beton R56

4

TOTAL

11

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KHL membayarkan pekerjaan yang seakan-akan dikerjakan oleh Saksi NGADINO berupa 54 (lima puluh empat) titi beton fiktif dengan nilai pekerjaan sejumlah Rp149.256.864,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), dan menyebabkan PT. KHL mengalami kerugian sejumlah Rp149.256.864,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) sebagaimana 1 (satu) Rangkap Laporan Hasil Temuan Pemeriksaan Pembukuan Atau Keuangan PT. KHL 4, tanggal 11 November 2025.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------------

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa DEDY IRWANSYAH, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Camp. PT. Karangjuang Hijau Lestari 4, Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan,  Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa bekerja di PT. Tirta Madu Sawit Jaya 2 (PT. TMSJ 2) sejak tahun 2006 yang kemudian sejak tanggal 01 Maret 2013 Terdakwa diangkat sebagai Asisten GIS berdasarkan Surat Keterangan Kerja No.006/REF/HR-TMSJ.I/2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025, dimana PT. TMSJ 2 merupakan Anak Perusahaan dari Perusahaan Induk PT. FAP AGRI, Tbk., yang juga membawahi Anak Perusahaan PT. Karangjuang Hijau Lestari 4 (PT. KHL 4), dimana Terdakwa sebagai Asisten GIS memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan data spasial perkebunan (mengumpulkan, mengolah dan memperbaharui data HGU, blok, afdeling, jalan, dan fasilitas), menyusun peta tematik (blok tanam, umur tanam, topografi dan kontur, jaringan jalan dan drainase, sebaran produksi dan panen), membuat peta dukungan operasional kebun (rencana tanam/replanting/sisipan, rencana pemupukkan dan penyemprotan, rencana panen dan transport TBS, rencana pengendalian banjir/erosi, rencana pekerjaan sipil, perizinan ataupun pekerjaan lainnya yang membutuhkan peta), serta melakukan monitoring lapangan, identifikasi area, survey lapangan dan analisa spasial dan melakukan verifikasi/finalisasi pekerjaan meliputi pembuatan administrasi laporan atas pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Ketiga/ Kontraktor selaku pemegang Surat Perjanjian Kerja Lapangan (SPKL) di area perkebunan milik PT. TMSJ 2 dan PT. KHL 4. Kemudian Terdakwa selaku Asisten GIS dalam melakukan proses administrasi pencairan dana atas pekerjaan konstruksi di daerah kerja PT. TMSJ 2 dan PT. KHL 4 mengetahui adanya celah dalam sistem administrasi pencairan, yakni laporan administrasi pencairan dana yang biasa Terdakwa buat tidak pernah diperiksa secara teliti oleh Pegawai lain yang berkaitan, apabila diajukan pada waktu jatuh tempo pencairan keuangan bulanan;
  • Bahwa selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari pekerjaan 11 (sebelas) Titi Beton pada wilayah Afdelling 3 PT. KHL 4 yang dilakukan oleh Saksi NGADINO (selaku Pemegang SPKL) pada bulan Agustus 2025 yakni pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA (waktu jatuh tempo pencairan keuangan bulanan), Terdakwa yang sedang bekerja di Jalan Camp. PT. KHL 4, Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan,Prov. Kalimantan Utara, menambahkan 54 (lima puluh empat) Titi Beton ke dalam dokumen-dokumen Pekerjaan 11 Titi Beton pada bulan Agustus 2025, sebagai berikut :

Uraian Pekerjaan

Volume Pekerjaan

(Sesuai Bestek)

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Biaya

(Rp)

Pembuatan Titi Panen Beton R54

110.50

416.105

45.979.603

Pembuatan Titi Panen Beton R55

158.80

416.105

66.077.474

Pembuatan Titi Panen Beton R52

17.80

416.105

7.406.669

Pembuatan Titi Panen Beton R53

40.70

416.105

16.935.474

Pembuatan Titi Panen Beton R56

114.40

416.105

47.602.412

Total Brutto

184.001.632

Retensi 10%

18.400.163

Total Netto

165.601.469

  • Bahwa Terdakwa selaku Asisten GIS dalam membuat dan mengajukan dokumen-dokumen Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 tersebut telah memiliki niat untuk menguasai dan memiliki sebagian dana hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara mencantumkan uraian pekerjaan dan 65 (enam puluh) titik lokasi (waypoint) Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA STP) No.: 01/ BASTP-INDUK/S/KHL/IV/AFD III/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 (selanjutnya disebut BA STP Juli 2025) dan sebagaimana  Legenda Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL Juli 2025 ke dalam uraian Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 sebagaimana termuat dalam BA STP No.: 14/BASTP-INDUK/S/KHL/IV/AFD III/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (selanjutnya disebut BA STP Agustus 2025) dan ke dalam Legenda Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL Agustus 2025;
  • Bahwa rincian dari Pekerjaan 11 (sebelas) Titi Beton pada bulan Agustus 2025 yang dikerjakan oleh Saksi NGADINO, adalah sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Volume Pekerjaan

(Titi Beton)

Pembuatan Titi Panen Beton R54

4

Pembuatan Titi Panen Beton R55

3

Pembuatan Titi Panen Beton R56

4

TOTAL

11

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mencantumkan isi Laporan Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan (LP3) Pekerjaan 65 Titi Beton Juli 2025  No.: 01/KHL IV-KBN/SIPIL/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 menjadi isi dari LP3 Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 No.: 14/KHL IV-KBN/SIPIL/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (selanjutnya disebut LP3 Agustus 2025). Setelah membuat 3 (tiga) dokumen tersebut, Terdakwa segera membuat SPKL bulan Agustus 2025 dan juga mengunduh draft Nota Disposisi Keuangan (NDK) Agustus 2025 yang nantinya akan diisi oleh Saksi SRY ERITA RAMABUTAR;
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 Agustus 2025, Terdakwa mengirimkan dokumen BASTP Agustus 2025, Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL 4 Agustus 2025, LP3 Agustus 2025, SPKL Agustus 2025 dan draft NDK Agustus 2025 kepada Saksi SITI AINUN (selaku Kerani) untuk dicetak dan dimasukkan ke dalam sistem. Setelah Saksi SITI AINUN mencetak dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya dokumen-dokumen tersebut kembali diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi NGADINO (selaku pemegang SPKL Nomor 14/KHL IV–KBN/GMK4/SIPIL/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SUPARNO untuk bertandatangan di bagian kolom tanda tangan nama Saksi NGADINO pada BASTP Agustus 2025, LP3 Agustus 2025, Peta Titi Beton PT. KHL Agustus 2025, serta SPKL Agustus 2025. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Saksi HENDRO BOSAR HALOMOAN HUTAGALUNG (selaku Kepala Pembukuan PT. KHL 4). Lalu Terdakwa kembali menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi SITI AINUN untuk ditandatangani oleh para pihak sebagaimana termuat dalam dokumen-dokumen tersebut. Selanjutnya dokumen BASTP Agustus 2025, Peta BA STP Titi Panen Beton PT. KHL 4 Agustus 2025, LP3 Agustus 2025 ditandatangani oleh Saksi KASTRO SIMANJUNTAK (selaku Manager Kebun) dan seluruh dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi SRY ERITA RUMABUTAR (selaku Kepala Tata Usaha/KTU) yang mengesahkan Nota Disposisi Keuangan (NDK) No. 14/ KHL IV- KBN/S/NDK/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025. Selanjutnya seluruh dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh Saksi DONNY ISMAEL EFRIANDO SIREGAR (selaku Group Manager) yang membawahi PT. TMSJ 2 dan PT KHL 4, lalu pencairan dana atas Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 diproses;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 Pekerjaan 65 Titi Beton Agustus 2025 dibayarkan oleh PT. KHL 4 kepada Saksi NGADINO sebagaimana Bukti Bank Bayar BCA_IDR_8818 5485-998818 No. 25.09.2117219, sejumlah Rp158.241.404,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat rupiah) tanggal 16 September 2025 setelah pemotongan retensi 10?n pajak penghasilan 4?ri nilai yang tercantum pada NDK tanggal 15 Agustus 2025 sejumlah Rp184.001.632,00 (seratus delapan puluh empat juta satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Dari jumlah setelah pemotongan tersebut, dana yang seharusnya diterima Saksi NGADINO selaku kontraktor untuk 11 titi beton yang benar-benar dikerjakan adalah Rp29.882.191,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) setelah pemotongan retensi dan PPh, dan dana ini telah dibayarkan sesuai pekerjaan fisik;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NGADINO dan memberitahukan jika pembayaran yang telah diterima tersebut terdapat kelebihan bayar sejumlah Rp128.360.903,00 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah). Atas arahan dan kehendak Terdakwa, Saksi NGADINO kemudian mentransfer dana sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2025 kepada Terdakwa. Dimana uang tersebut merupakan sebagian dari dana hasil pencairan pekerjaan 65 Titi Beton bulan Agustus 2025 yang sejak awal dimaksudkan oleh Terdakwa untuk dikuasai secara melawan hukum dan sisa dana kelebihan pembayaran tersebut akan diperoleh Terdakwa nantinya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KHL membayarkan pekerjaan yang seakan-akan dikerjakan oleh Saksi NGADINO berupa 54 (lima puluh empat) titi beton dengan nilai pekerjaan sejumlah Rp149.256.864,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), dan menyebabkan PT. KHL mengalami kerugian sejumlah Rp149.256.864,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) sebagaimana 1 (satu) Rangkap Laporan Hasil Temuan Pemeriksaan Pembukuan Atau Keuangan PT. KHL 4, tanggal 11 November 2025.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
 

Pihak Dipublikasikan Ya