| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa HENDRIK SUTRISNO Als HENDRIK Bin PETRUS BALA (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 05.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Jalan Gajah Mada, RT.09, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit HP warna biru Merek “Redmi” dengan nomor 0821 9033 2427 menghubungi Sdr. DIMAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan nomor 0822 8672 7915, dengan niat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 05.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DIMAS di Simpang Empat Jalan Gajah Mada, RT.09, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu segera menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. DIMAS dan kemudian menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Setelah menerima barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mendatangi Pondok yang berada di belakang Rumahnya di Jalan Gajah Mada Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu mengubah kemasan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu menjadi 8 (delapan) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) s/d Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, di sekitar Jembatan di Jalan Pesantren, Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang bernama Sdr. ALIF. Kemudian sekira pukul 12.30 WITA, di Pondok belakang Rumah, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang bernama Sdr. DARTO;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. DIMAS yang hendak kembali membeli Narkotika jenis Sabu, lalu memasuki hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 00.20 WITA, Terdakwa berangkat menuju Rumah Sdr. DIMAS di Jalan Imam Bonjol, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis Sabu miliknya kepada Sdr. DIMAS, menggunakan 1 (satu) unit motor jenis “KAWASAKI NINJA” warna putih hitam Nopol KU 3140 ND, Namun saat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Imam Bonjol tersebut, sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa didatangi oleh Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil pemeriksaan Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 2 (dua) bungkus kotak rokok merek ESSE dari dalam kantong celana abu-abu yang Terdakwa gunakan saat itu, dimana masing-masing kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu sehingga total barang yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah sebanyak 6 (empat) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil;
- Bahwa selanjutnya Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan diketahui jika barang yang diuga Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. DIMAS seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/70/11012.00/IX/2025, tanggal 20 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. HENDRIK SUTRISNO Als HENDRIK Bin PETRUS BALA (Alm) dengan hasil sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
2.
|
BB 2
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
3.
|
BB 3
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
4.
|
BB 4
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
5.
|
BB 5
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
|
6.
|
BB 6
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
TOTAL
|
0,47
|
0,06
|
0,41
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,31 (nol koma tiga satu) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:09372/NNF/2025, tanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :29706/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,063 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa HENDRIK SUTRISNO Als HENDRIK Bin PETRUS BALA (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 00.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 00.20 WITA, Terdakwa berangkat menuju Rumah Sdr. ALIF di Jalan Imam Bonjol, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit motor jenis “KAWASAKI NINJA” warna putih hitam Nopol KU 3140 ND, sambil membawa 6 (enam) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu miliknya. Namun saat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Imam Bonjol tersebut, sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa didatangi oleh Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil pemeriksaan Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 2 (dua) bungkus kotak rokok merek ESSE dari dalam kantong celana abu-abu yang Terdakwa gunakan saat itu, dimana masing-masing kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, dimana keseluruhan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang hendak dikonsumsi sendiri dan dijual kembali olehnya untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/70/11012.00/IX/2025, tanggal 20 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. HENDRIK SUTRISNO Als HENDRIK Bin PETRUS BALA (Alm) dengan hasil sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
2.
|
BB 2
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
3.
|
BB 3
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
4.
|
BB 4
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
5.
|
BB 5
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
|
6.
|
BB 6
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
TOTAL
|
0,47
|
0,06
|
0,41
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,31 (nol koma tiga satu) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:09372/NNF/2025, tanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :29706/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,063 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |