Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Nnk SUPIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama dengan SUPIA Lahir di ENREKANG pada tanggal 01 JANUARI 1963 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-13032025-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan/Republik Indonesia dengan nama HAWA BINTI MARU yang dilahirkan diĀ  ENREKANG pada tanggal 31 DESEMBER 1965 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AT 243715 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak