Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Andriwiyansyah Als Grandong Bin Kahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andriwiyansyah Als Grandong Bin Kahar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. HENDRIK (DPO) yang berada di Jalan Pembangunan, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.18 WITA, Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dari Sdr. HENDRIK (DPO) sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRIK (DPO) melalui telepon namun nomor yang dituju sedang tidak aktif sehingga Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi Sdr. HENDRIK (DPO) secara langsung. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WITA, Terdakwa meminjam motor dari salah satu pengunjung yang berada di tempat Lokalisasi yang beralamat di Jalan Persemaian RT.010, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan alasan untuk membeli makanan. Sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa tiba di rumah Sdr. HENDRIK (DPO) yang berada di Jalan Pembangunan, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian Terdakwa berkata “Ndrik ada kuemu (Sabu) dulu kah yang harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)” sambil menyerahkan uang tunai senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). Selanjutnya, Sdr. HENDRIK (DPO) menerima uang tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu. Tak berselang lama, Sdr. HENDRIK (DPO) keluar dari rumah dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD warna putih lalu memasukkannya ke dalam tas selempang yang pada saat itu Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa kembali ke tempat Lokalisasi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WITA, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang sebelumnya ia beli dan mengonsumsi sebagian dari Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut seorang diri di dalam Kamar 10 Blok F Lokalisasi menggunakan seperangkat alat hisap Sabu berupa bong/tabung botol, kaca fanbo dan korek api gas, dengan cara memasukkan Sabu ke dalam kaca fanbo lalu membakarnya dengan korek api gas kemudian menghisapnya melalui sedotan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk seorang diri di dalam kamar, tiba-tiba datang petugas kepolisian masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang masih tersimpan di dalam 1 (satu) buah rokok merek SAMPOERNA MILD warna putih beserta seperangkat alat hisap Sabu berupa bong/tabung botol, kaca fanbo dan korek api gas, yang terletak di samping kiri tempat Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/21/11012.00/00/II/2025, pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdri. NUR SANI INDAWATI SYAM dan Sdr. ARIYANTO, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,032 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02060/NNF/2025, tanggal 07 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 05718/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,032 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di dalam Kamar 10 Blok F Lokalisasi yang beralamat di Jalan Persemaian RT.010, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki yang diduga terindikasi ke dalam perederan gelap Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi ISMAIL melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah area Lokalisasi yang beralamat di Jalan Persemaian RT.010, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan menemukan Terdakwa sedang duduk seorang diri di Kamar 10 Blok F Lokalisasi. Selanjutnya, Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi ISMAIL melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang masih tersimpan di dalam 1 (satu) buah rokok merek SAMPOERNA MILD warna putih beserta seperangkat alat hisap Sabu berupa bong/tabung botol, kaca fanbo dan korek api gas, yang ditemukan oleh Saksi SYAMSUL MA’ARIF dan Saksi ISMAIL di samping kiri tempat Terdakwa duduk. Setelah itu, Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/21/11012.00/00/II/2025, pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdri. NUR SANI INDAWATI SYAM dan Sdr. ARIYANTO, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,032 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02060/NNF/2025, tanggal 07 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 05718/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,032 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di dalam Kamar 10 Blok F Lokalisasi yang beralamat di Jalan Persemaian RT.010, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. HENDRIK (DPO) di rumah Sdr. HENDRIK (DPO) yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD warna putih lalu memasukkannya ke dalam tas selempang yang pada saat itu Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa kembali ke tempat Lokalisasi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WITA, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang sebelumnya ia terima dari Sdr. HENDRIK (DPO) dan mengonsumsi sebagian dari Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut seorang diri di dalam Kamar 10 Blok F Lokalisasi menggunakan seperangkat alat hisap Sabu berupa bong/tabung botol, kaca fanbo dan korek api gas, dengan cara memasukkan Sabu ke dalam kaca fanbo lalu membakarnya dengan korek api gas kemudian menghisapnya melalui sedotan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk seorang diri di dalam kamar, tiba-tiba datang petugas kepolisian masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang masih tersimpan di dalam 1 (satu) buah rokok merek SAMPOERNA MILD warna putih beserta seperangkat alat hisap Sabu berupa bong/tabung botol, kaca fanbo dan korek api gas, yang terletak di samping kiri tempat Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi Narkotika sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian yakni pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.40 WITA di dalam Kamar 10 Blok F Lokalisasi yang beralamat di Jalan Persemaian RT.010, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk menghilangkan rasa lelah setelah bekerja sebagai penjual air profil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/21/11012.00/00/II/2025, pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdri. NUR SANI INDAWATI SYAM dan Sdr. ARIYANTO, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ANDRIWIYANSYAH Als GRANDONG Bin KAHAR, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,032 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02060/NNF/2025, tanggal 07 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 05718/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,032 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 0,16 (nol koma satu enam) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/21/11012.00/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan sebanyak 0,06 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 02060/NNF/2025 pada tanggal 07 Maret 2025 yang dikembalikan tanpa isi;
  • 1 (satu) bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” warna putih;
  • Seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung botol kaca fanbo dan korek api gas;
  • 1 (satu) unit HP android merk “SAMSUNG” A03” warna hitam dengan nomor sim card 08953704-01005. No Imei I : 353213362144841/01, Imei II : 355121252144847/01;
Pihak Dipublikasikan Ya