Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-240/O.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN pada hari Senin tanggal 30 September 2025, sekira pukul 21.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal sekira bulan Mei 2025, Terdakwa meminjamkan uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Sdr. RUSTAM (Daftar Pencarian Orang/DPO), dengan mengharapkan bunga sejumlah 20% (dua puluh persen) yang akan dikembalikan oleh Sdr. RUSTAM pada bulan Agustus 2025. Selanjutnya sekira bulan September 2025, Terdakwa menagih hutang tersebut namun saat itu Sdr. RUSTAM (DPO) belum bisa melunasi hutang miliknya dan menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran dari Sdr. RUSTAM (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dari seorang laki-laki suruhan Sdr. RUSTAM (DPO). Setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpannya di dalam kantong baju daster miliknya yang tergantung di dinding Rumah Terdakwa yang beralamatkanTrans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa kembali berkomunikasi oleh Sdr. RUSTAM (DPO) perihal Narkotika jenis Sabu dan sekira pukul 17.00 WITA, datang seorang laki-laki suruhan Sdr. RUSTAM (DPO) meletakkan kemasan plastik hitam berisikan Narkotika jenis Sabu di atas meja Rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka kemasan tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan kembali menyimpannya ke dalam baju daster miliknya. Lalu keesokan harinya Rabu tanggal 23 September 2025, Terdakwa mengubah kemasan 2 (dua) bungkus plastik klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu miliknya menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip dan disimpan kembali ke dalam baju daster miliknya yang tergantung di dinding Rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 21.00 WITA, Saksi DANDI RIYADI  (Anggota TNI-AD) yang melaksanakan piket di Pos Merah Putih milik TNI-AD di Jalan Trans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, melihat terdapat aktivitas mencurigakan di Rumah terdakwa yang hanya berjarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari Pos Merah Putih, Saksi DANDI RIYADI segera melaporkan hal tersebut kepada Danpos Merah Putih Sdr. SERKA DOFIR, lalu setelah Danpos Merah Putih berkoordiansi dengan Kapolsek Lumbis Sdr. IPTU DONY SETYA HELGA, segera dilakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa sekira pukul 21.30 WITA, oleh Tim Gabungan TNI-Polri dengan beranggotakan Saksi DANDI RIYADI, Saksi SUHARDI, Saksi CHADEAR dan Saksi FIGO LOUIS ADE ZIKKY yang disaksikan oleh Saksi ALI (Ketua RT), dari hasil penggeldahan ditemukan 3 (tiga) lembar gumpalan tisu yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam baju daster biru warna hitam. Selain itu ditemukan 1 (satu) uint Handphone Merek Oppo A31 warna hitam dan 1 (satu) buah sendok pipet warna kuning. Selanjutnya Terdakwa segera diamankan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/74/11012.00/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), NURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN dengan hasil sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 9,25 (sembilan koma dua lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

3,18

0,18

3

2.

BB 2

5,39

0,33

5,06

3.

BB 3

0,68

0,31

0,37

TOTAL

9,25 Gram

0,82 Gram

8,43 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut total disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma tiga satu) Gram, dan dimusnahkan 8,23 (delapan koma dua tiga) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10134/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31833/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,096 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 21.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 21.00 WITA, Saksi DANDI RIYADI  (Anggota TNI-AD) yang melaksanakan piket di Pos Merah Putih milik TNI-AD di Jalan Trans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, melihat terdapat aktivitas mencurigakan di Rumah Terdakwa yang hanya berjarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari Pos Merah Putih, yakni terdapat beberapa orang laki-laki yang sering mendatangi Rumah Terdakwa dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya Saksi DANDI RIYADI segera melaporkan hal tersebut kepada Danpos Merah Putih Sdr. SERKA DOFIR, lalu setelah Danpos Merah Putih berkoordiansi dengan Kapolsek Lumbis Sdr. IPTU DONY SETYA HELGA, segera dilakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa di Jalan Trans Kaltara, RT.03, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sekira pukul 21.30 WITA, oleh Tim Gabungan TNI-Polri dengan beranggotakan Saksi DANDI RIYADI, Saksi SUHARDI, Saksi CHADEAR dan Saksi FIGO LOUIS ADE ZIKKY yang disaksikan oleh Saksi ALI (Ketua RT), dari hasil penggeldahan ditemukan 3 (tiga) lembar gumpalan tisu yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam baju daster biru warna hitam. Selain itu ditemukan 1 (satu) uint Handphone Merek Oppo A31 warna hitam dan 1 (satu) buah sendok pipet warna kuning. Kemudian dari hasil introgasi Terdakwa membenarkan jika 3 (tiga) bungkus klip warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa segera diamankan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/74/11012.00/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), NURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. RANI PURNAMA Als RANI Binti USMAN dengan hasil sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 9,25 (sembilan koma dua lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

3,18

0,18

3

2.

BB 2

5,39

0,33

5,06

3.

BB 3

0,68

0,31

0,37

TOTAL

9,25 Gram

0,82 Gram

8,43 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut total disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma tiga satu) Gram, dan dimusnahkan 8,23 (delapan koma dua tiga) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10134/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31833/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,096 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya