Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Rizal Bin Lukman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1550/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizal Bin Lukman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiRizal Bin Lukman (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Ia Terdakwa RIZAL BIN LUKMAN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia terdakwa bersama dengan Sdr. Andar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi dari Kelabakan Malaysia menuju kebun di Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris untuk bekerja di tempatnya Sdr. Arsyad, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa bersama Sdr. Andar tiba ditempat tujuan, karena merasa lapar saat itu terdakwa bersama Sdr. Andar makan dan setelah makan terdakwa pergi merokok, pada saat merokok terdakwa melihat Sdr. Andar mengeluarkan sebuah tempat lipstik warna hitam motif batik yang mana didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. Andar menawarkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menerima tawaran sabu tersebut lalu terdakwa menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 WITA terdakwa dan Sdr. Andar ditanggkap Pihak Kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu di terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa RIZAL BIN LUKMAN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan pada akhir bulan Februari 2025 melakukan penyelidikan di perbatasan darat Indonesia Malaysia tepatnya di wilayah Serudung Malaysia dan Sei Ular Indonesia yang mana jalur perbatasan tersebut merupakan jalur tadisional yang sering digunakan sebagai jalur keluar masuknya narkotika jenis sabu, hari Senin tanggal 3 Maret 2025 Tim Res Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa adanya  seseorang yang datang mencurigakan baru saja datang dari Kalabakan Malaysia ke Serudung Malaysia masuk kel wilayah Sei Ular Indonesia, karena merasa curiga tim Res Narkoba Polres Nunukan melakukan pencarian hingga akhirnya tim menemukan seseorang yang diinformasikan tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA  di sebuah pondok di Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris, tim menghampiri dan terdapat terdakwa dan Sdr. Andar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam pondok tersebut dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus dalam plastik bening ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa dan Sdr. Andar, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa RIZAL BIN LUKMAN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia terdakwa bersama dengan Sdr. Andar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi dari Kelabakan Malaysia menuju kebun di Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris untuk bekerja di tempatnya Sdr. Arsyad, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa bersama Sdr. Andar tiba ditempat tujuan, karena merasa lapar saat itu terdakwa bersama Sdr. Andar makan dan setelah makan terdakwa pergi merokok, pada saat merokok terdakwa melihat Sdr. Andar mengeluarkan sebuah tempat lipstik warna hitam motif batik yang mana didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. Andar menawarkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menerima tawaran sabu tersebut lalu terdakwa menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan alat hisap yang sebelumnya dibawa oleh Sdr. Andar, setelah mengkonsumsi sabu terdakwa tidur, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 WITA terdakwa dan Sdr. Andar ditanggkap Pihak Kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu di terdakwa, bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/057/III/2025/Si Dokkes dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode drugs urine dengan hasil urine terdakwa mengandung metamfetamina dan amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan surat dari BNN RI Kabupaten Nunukan Nomor B/185/VI/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 23 Juni 2025 tentang rekomendasi asesmen terpadu atas nama Rizal Bin Lukman dengan kesimpulan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya