Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
MADUN Bin PARODIK Dg. MANGOTONG (Alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/O.4.16/Etl.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADUN Bin PARODIK Dg. MANGOTONG (Alm);[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa MADUN Bin PARODIK Dg. MANGOTONG (Alm) pada hari Sabtu  tanggal 02 November 2024 sekira pukul 03.30 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa yang saat itu sedang berada di Malaysia diberitahu oleh Sdr. FAJAR bahwa anak dari Sdr. FAJAR yakni Saksi FADLI ingin berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Malaysia dan meminta bantuan Terdakwa agar dapat mengurus keberangkatan dari Saksi Fadli dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau Malaysia yang mana saat itu Terdakwa menyatakan bersedia untuk membantu memberangkatkan Saksi FADLI.
  • Bahwa selang beberapa hari setelah Terdakwa sudah berada di Indonesia, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FADLI, yang mana saat itu menyampaikan bahwa dirinya lah yang akan berangkat ke Malaysia bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia asal Sulawesi Selatan). Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi FADLI yang mana saat itu Terdakwa diberitahu bahwa Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) akan berangkat dari Pelabuhan Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan tiba di Kabupaten Nunukan pada tanggal 02 November 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, Saksi FADLI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Kemudian setelah Terdakwa mendapat kabar dari Saksi FADLI, lalu Terdakwa segera bergegas untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan dan tiba di pelabuhan Tunon Taka pada pukul 02.00 Wita. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan, Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia). Kemudian Terdakwa dengan Saksi FADLI membicarakan terkait biaya yang harus dibayar oleh Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi FADLI menyepakati biaya pengurusan terkait memberangkatkan Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) tersebut yaitu sebesar 300 RM atau Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per orang dan akan dibayarkan kepada Terdakwa setelah tiba di Malaysia. Kemudian Terdakwa langsung mencarikan mobil angkot untuk membawa Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) untuk menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk ditampung sementara di rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Pembangunan, Rt, 09, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Prov. Kaltara sebelum Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) diberangkatkan dan akhirnya Terdakwa mendapatkan mobil angkot untuk mengangkut Terdakwa, Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita, saat Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) sudah berada di dalam mobil angkot dan akan keluar dari area pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan datang Saksi Rani dan Saksi Iqbal yang merupakan anggota kepolisian untuk memberhentikan mobil angkot tersebut dan tidak berselang lama Saksi RANI dan Saksi IQBAL langsung mengamankan Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut untuk berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja tanpa memiliki dokumen-dokumen syarat bekerja di Luar Negeri dan tanpa upah yang jelas. Sehingga Terdakwa dan 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia tersebut segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat menuju Tawau, Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa sendiri sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya, berencana menampung para Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA yang merupakan Warga Negara Indonesia, sebelum akhirnya mengirim ke luar wilayah negara Republik Indonesia yakni Negara Malaysia, dengan menyalahgunakan posisi rentan para Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA yang membutuhkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup atau rumah tangga, yang mana dengan berhasilnya Terdakwa mengirim Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA, Terdakwa akan memperoleh keuntungan materil.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) -------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MADUN Bin PARODIK Dg. MANGOTONG (alm) Pada hari Sabtu  tanggal 02 November 2024 sekira pukul  03.30 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa yang saat itu sedang berada di Malaysia diberitahu oleh Sdr. FAJAR bahwa anak dari Sdr. FAJAR yakni Saksi FADLI ingin berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Malaysia dan meminta bantuan Terdakwa agar dapat mengurus keberangkatan dari Saksi Fadli dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau Malaysia yang mana saat itu Terdakwa menyatakan bersedia untuk membantu memberangkatkan Saksi FADLI.
  • Bahwa selang beberapa hari setelah Terdakwa sudah berada di Indonesia, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FADLI, yang mana saat itu menyampaikan bahwa dirinya lah yang akan berangkat ke Malaysia Malaysia bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Selatan). Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi FADLI yang mana saat itu Terdakwa diberitahu bahwa Saksi FADLI beserta Saksi Rismawati dan Saksi Mita (rombongan rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) akan berangkat dari Pelabuhan Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan tiba di Kabupaten Nunukan pada tanggal 02 November 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, Saksi FADLI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Kemudian setelah Terdakwa mendapat kabar dari Saksi FADLI, lalu Terdakwa segera bergegas untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan dan tiba di pelabuhan Tunon Taka pada pukul 02.00 Wita. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan, Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia). Kemudian Terdakwa dengan Saksi FADLI membicarakan terkait biaya yang harus dibayar oleh Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi FADLI menyepakati biaya pengurusan terkait memberangkatkan Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut yaitu sebesar 300 RM atau Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per orang dan akan dibayarkan kepada Terdakwa setelah tiba di Malaysia. Kemudian Terdakwa langsung mencarikan mobil angkot untuk membawa Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk ditampung sementara sebelum Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) diberangkatkan dan akhirnya Terdakwa mendapatkan mobil angkot untuk mengangkut Terdakwa, Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita, saat Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) sudah berada di dalam mobil angkot dan akan keluar dari area pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan datang Saksi Rani dan Saksi Iqbal yang merupakan anggota kepolisian untuk memberhentikan mobil angkot tersebut dan tidak berselang lama Saksi RANI dan Saksi IQBAL langsung mengamankan Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia). Selanjutnya Saksi RANI dan Saksi IQBAL menginterogasi terhadap Terdakwa dan Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Warga Negara Indonesia) yang mana dari pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut untuk berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa memiliki dokumen-dokumen syarat bekerja di Luar Negeri. Sehingga Terdakwa dan 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia tersebut segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat menuju Tawau, Malaysia;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan atau tidak sedang bekerja di perusahaan yang memiliki izin di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu Terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menempatkan pekerja migran indonesia di Malaysia, sebagaimana ketentuan pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

 

 

Atau

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa MADUN Bin PARODIK Dg. MANGOTONG (alm) Pada hari Sabtu  tanggal 02 November 2024 sekira pukul  03.30 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa yang saat itu sedang berada di Malaysia diberitahu oleh Sdr. FAJAR bahwa anak dari Sdr. FAJAR yakni Saksi FADLI ingin berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Malaysia dan meminta bantuan Terdakwa agar dapat mengurus keberangkatan dari Saksi Fadli dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau Malaysia yang mana saat itu Terdakwa menyatakan bersedia untuk membantu memberangkatkan Saksi FADLI.
  • Bahwa selang beberapa hari setelah Terdakwa sudah berada di Indonesia, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FADLI, yang mana saat itu menyampaikan bahwa dirinya lah yang akan berangkat ke Malaysia Malaysia bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia). Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi FADLI yang mana saat itu Terdakwa diberitahu bahwa Saksi FADLI beserta Saksi Rismawati dan Saksi Mita (rombongan rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) akan berangkat dari Pelabuhan Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan tiba di Kabupaten Nunukan pada tanggal 02 November 2024, namun pada saat itu Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada para saksi terkait kelengkapan persyaratan seperti sertifikasi kompetensi, surat sehat jasmani dan rohani, keterangan kepesertaan Jaminan Sosial dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, Saksi FADLI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Kemudian setelah Terdakwa mendapat kabar dari Saksi FADLI, lalu Terdakwa segera bergegas untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan dan tiba di pelabuhan Tunon Taka pada pukul 02.00 Wita. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan, Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia). Kemudian Terdakwa dengan Saksi FADLI membicarakan terkait biaya yang harus dibayar oleh Saksi FADLI beserta Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi FADLI menyepakati biaya pengurusan terkait memberangkatkan Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut yaitu sebesar 300 RM atau Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per orang dan akan dibayarkan kepada Terdakwa setelah tiba di Malaysia. Kemudian Terdakwa langsung mencarikan mobil angkot untuk membawa Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk ditampung sementara sebelum Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) diberangkatkan dan akhirnya Terdakwa mendapatkan mobil angkot untuk mengangkut Terdakwa, Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita, saat Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) sudah berada di dalam mobil angkot dan akan keluar dari area pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan datang Saksi Rani dan Saksi Iqbal yang merupakan anggota kepolisian untuk memberhentikan mobil angkot tersebut dan tidak berselang lama Saksi RANI dan Saksi IQBAL langsung mengamankan Terdakwa beserta Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia). Selanjutnya Saksi RANI dan Saksi IQBAL menginterogasi terhadap Terdakwa dan Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA (rombongan Calon Pekerja Migran Indonesia) yang mana dari pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa memiliki dokumen-dokumen syarat bekerja di Luar Negeri. Sehingga Terdakwa dan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat menuju Tawau, Malaysia;
  • Bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan oleh Terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai pekerja migran yang dapat bekerja di luar negeri mengingat Saksi FADLI, Saksi RISMAWATI, dan Saksi MITA tidak pernah mengikuti pelatihan dan tidak mempunyai sertifikat kompetensi begitu pula tidak mempunyai visa kerja dan syarat syarat lain yang ditentukan oleh Undang Undang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya