Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
HAERUDDIN alias KULLE bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-146/O.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDDIN alias KULLE bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, pada hari Rabu tanggal 12 November 2024, sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dihubungi oleh sdri. AYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) diminta untuk datang ke Rumah Kos Sdr. JORDI (DPO) di daerah Kampung Becce, Kel. Nunukan Timur. Sesampainya di Rumah Kos sdr. JORDI (DP), Terdakwa disuruh masuk ke dalam kos tersebut dan diajak ikut menghisap Narkotika jenis Sabu, lalu sdr. JORDI (DPO) memperlihatkan bungkusan rokok Marlboro warna merah hitam kepada terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. JORDI memasukkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Sabu tersebut dan botol kaca fanbo ke dalam bungkusan rokok Marlboro, lalu berkata kepada Terdakwa “ini untuk keluarga mu pakai dikapal” setelah itu sdr. JORDI (DPO) juga menyerahkan 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian sdr. JORDI (DPO) memasukkan kotak rokok dan kotak HP tersebut ke dalam plastik hitam lalu menyuruh Terdakwa mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk diletakkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan mengirimkan foto dimana barang tersebut diletakkan, dan nantinya Sdr. JORDI (DPO) akan mengarahkan pemiliknya untuk mengambil bungkusan plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui perintah Sdr. JORDI (DPO) dan diberikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai upah telah bersedia mengantarkan bungkusan plastik hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa segera berangkat menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Lalu sesampianya di area parkir Pelabuhan Tunon Taka, Terdakwa segera mencari Lokasi yang strategis untuk meletakkan bungkusan plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi IRWAN MALIK, S.H dan Saksi NAHRULLAH (Petugas BNNP Kalimantan Utara) bersama dengan petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dilokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi IRWAN MALIK, S.H dan Saksi NAHRULLAH segera mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DARIUS WURE WUWUR Anak Dari YOHANES TAKE WUWUR selaku petugas keamanan Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro warna hitam merah dan ketika bungkus rokok tersebut dibuka di dalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah tabung kaca kecil, Selain itu di dalam plastik hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah kotak HP Oppo yang berisikan bungkusan tisu yang dilakban dan didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi IRWAN MALIK, S.H., dan Saksi NAHRULLAH juga menemukan uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan didalam lipatan uang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa diintergoasi saat itu terdakwa menyampaikan bahwa uang dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan upah yang diberikan oleh sdr. JORDI, kemudian terdakwa dibawa oleh petugas petugas BNNP Kalimantan Utara untuk menunjukkan kos sdr. JORDI tetapi ketika didatngi kos sdr. JORDI saat itu sdr. JORDI tidak ada dikosnya setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Kalimanta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 82/11012/XI/2025, tanggal 14 November 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DASSIR, SS (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 241,51 gram dan berat bersih (Netto) 234,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS28FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 7 (tujuh) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, pada hari Rabu tanggal 12 November 2024, sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dihubungi oleh sdri. AYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) diminta untuk datang ke Rumah Kos Sdr. JORDI (DPO) di daerah Kampung Becce, Kel. Nunukan Timur. Sesampainya di Rumah Kos sdr. JORDI (DP), Terdakwa disuruh masuk ke dalam kos tersebut dan diajak ikut menghisap Narkotika jenis Sabu, lalu sdr. JORDI (DPO) memperlihatkan bungkusan rokok Marlboro warna merah hitam kepada terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. JORDI memasukkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Sabu tersebut dan botol kaca fanbo ke dalam bungkusan rokok Marlboro, lalu berkata kepada Terdakwa “ini untuk keluarga mu pakai dikapal” setelah itu sdr. JORDI (DPO) juga menyerahkan 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian sdr. JORDI (DPO) memasukkan kotak rokok dan kotak HP tersebut ke dalam plastik hitam lalu menyuruh Terdakwa mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk diletakkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan mengirimkan foto dimana barang tersebut diletakkan, dan nantinya Sdr. JORDI (DPO) akan mengarahkan pemiliknya untuk mengambil bungkusan plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui perintah Sdr. JORDI (DPO) dan diberikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai upah telah bersedia mengantarkan bungkusan plastik hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa segera berangkat menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Lalu sesampianya di area parkir Pelabuhan Tunon Taka, Terdakwa segera mencari Lokasi yang strategis untuk meletakkan bungkusan plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi IRWAN MALIK, S.H dan Saksi NAHRULLAH (Petugas BNNP Kalimantan Utara) bersama dengan petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dilokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi IRWAN MALIK, S.H dan Saksi NAHRULLAH segera mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DARIUS WURE WUWUR Anak Dari YOHANES TAKE WUWUR selaku petugas keamanan Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro warna hitam merah dan ketika bungkus rokok tersebut dibuka di dalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah tabung kaca kecil, Selain itu di dalam plastik hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah kotak HP Oppo yang berisikan bungkusan tisu yang dilakban dan didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi IRWAN MALIK, S.H., dan Saksi NAHRULLAH juga menemukan uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan didalam lipatan uang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa diintergoasi saat itu terdakwa menyampaikan bahwa uang dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan upah yang diberikan oleh sdr. JORDI, kemudian terdakwa dibawa oleh petugas petugas BNNP Kalimantan Utara untuk menunjukkan kos sdr. JORDI tetapi ketika didatngi kos sdr. JORDI saat itu sdr. JORDI tidak ada dikosnya setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Kalimanta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 82/11012/XI/2025, tanggal 14 November 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DASSIR, SS (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 241,51 gram dan berat bersih (Netto) 234,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS28FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 7 (tujuh) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik HAERUDDIN Alias KULLE Bin (Alm) IBRAHIM DAENG NGEMBA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya