| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Nnk | 1.LIFIA ANDRIASTUTI 2.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H. 3.HANDRYADI SINAGA, S.H. 4.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H. 5.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H. |
HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Nnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-182/O.5.16/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa HERLI Alias ERLI Bin KACO BIBIT, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Inhutani (Pasar malam) Rt.-, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
