Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Nnk 1.LIFIA ANDRIASTUTI
2.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3.HANDRYADI SINAGA, S.H.
4.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5.YOSUA, S.H.
RONI R. LETA Anak dari ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-179/O.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIFIA ANDRIASTUTI
2AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3HANDRYADI SINAGA, S.H.
4FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5YOSUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI R. LETA Anak dari ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RONI R. LETA Anak dari ABDULLAH, pada hari Selasa tanggal 28 Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sekitar pukul 00.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban ISKANDAR yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT. 015 Rw. 003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari hari Selasa tangal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.40 Wita, Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai supir Truck pada Saksi Korban ISKANDAR sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju rumah Saksi Korban ISKANDAR yang beralamat di Jalan Imam Bonjol RT. 015 Rw. 003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Terdakwa melihat kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang dan hanya terdapat lampu penerangan jalan yang menyala, setelah itu Terdakwa melihat kondisi rumah Saksi Korban ISKANDAR dan terdapat jendela yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang di dalam rumah Saksi Korban ISKANDAR. Terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah Saksi Korban ISKANDAR dengan cara membuka jendela menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa memanjat jendela belakang rumah Saksi Korban ISKANDAR dan masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah,Terdakwa langsung masuk menuju sebuah kamar dan Terdakwa melihat sebuah Tas selempang merk EIGER warna abu-abu yang berada di atas kasur, selanjutnya Terdakwa membuka tas tersebut dan Terdakwa melihat sejumlah uang yang berada di dalam Tas tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berada didalam tas tersebut, kemudian Terdakwa keluar rumah tersebut melalui pintu samping rumah tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar penginapan Kediri sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) selama 4 (empat) hari, kemudian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain Judi online, dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar perempuan untuk menemani Terdakwa selama 2 (dua) hari kemudian sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru, dan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa membeli makan minum dan rokok, sehingga uang tersebut tersisa Rp. 4.000 (empat ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sejumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna abu-abu milik Saksi ISKANDAR tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban ISKANDAR yaitu sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

 

-------------      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RONI R. LETA Anak dari ABDULLAH, pada hari Selasa tanggal 28 Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sekitar pukul 00.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban ISKANDAR yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT. 015 Rw. 003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari hari Selasa tangal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.40 Wita, Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai supir Truck pada Saksi Korban ISKANDAR sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju rumah Saksi Korban ISKANDAR yang beralamat di Jalan Imam Bonjol RT. 015 Rw. 003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Terdakwa melihat kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang dan hanya terdapat lampu penerangan jalan yang menyala, setelah itu Terdakwa melihat kondisi rumah Saksi Korban ISKANDAR dan terdapat jendela yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang di dalam rumah Saksi Korban ISKANDAR. Terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah Saksi Korban ISKANDAR dengan cara membuka jendela menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa memanjat jendela belakang rumah Saksi Korban ISKANDAR dan masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah,Terdakwa langsung masuk menuju sebuah kamar dan Terdakwa melihat sebuah Tas selempang merk EIGER warna abu-abu yang berada di atas kasur, selanjutnya Terdakwa membuka tas tersebut dan Terdakwa melihat sejumlah uang yang berada di dalam Tas tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berada didalam tas tersebut, kemudian Terdakwa keluar rumah tersebut melalui pintu samping rumah tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar penginapan Kediri sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) selama 4 (empat) hari, kemudian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain Judi online, dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar perempuan untuk menemani Terdakwa selama 2 (dua) hari kemudian sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru, dan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa membeli makan minum dan rokok, sehingga uang tersebut tersisa Rp. 4.000 (empat ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sejumlah uang sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna abu-abu milik Saksi ISKANDAR tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban ISKANDAR yaitu sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

 

-------------           Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ----------

Pihak Dipublikasikan Ya