Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
MUHAMMAD IMBRAN Als DALLE Bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-256/O.5.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMBRAN Als DALLE Bin YUSUF pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, sekira pukul 20.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jamaker RT.003, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan JAMAL Bin NAJAMUDDIN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tangal 26 September 2025, sekira pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi JAMAL berada di Ruko milik Saksi JAMAL yang beralamat di Jalan Jamaker RT.003, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, datang Sdr. YAYAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) menawarkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi JAMAL. Selanjutnya Saksi JAMAL menerima tawaran tersebut dan segera menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. YAYAN (DPO) lalu menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik ukuran sedang warna transparan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WITA, Saksi JAMAL memanggil Terdakwa dengan maksud menawarkan Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijualkan oleh Terdakwa dengan berkata ”ini dalle kau pandai-pandailah putar ini sabu, nanti kamu kasih kembali saja modalku satu juta” kemudian Terdakwa segera mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata ”iya sinilah aku buat”. Setelah itu Saksi JAMAL pulang ke Rumah tempat tinggalnya di Jalan Pasar Sentral, RT.010, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab.Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengubah kemasan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik ukuran kecil  warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu sehingga tersisa 14 (empat belas) bungkus dan setelah itu menyimpan 14 (empat belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam kotak merah muda dan diletakkan di antara lipatan baju di dalam lemari Ruko;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA hingga pukul 20.30 WITA, Terdakwa berhasil menjual 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu kepada 3 (tiga) orang laki-laki yang berbeda yang tidak dikenal Terdakwa dan menghasilkan uang penjualan sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga bervariasi yakni 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil dijual masing-masing seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil lainnya seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisa dari 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu lainnya tetap Terdakwa simpan di antara lipatan baju di dalam lemari Ruko. Kemudian Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut untuk keperluan pribadinya sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), sehingga uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersisa Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Lalu uang tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet miliknya yang disimpan di dalam laci Ruko;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.50 WITA, Saksi JAMAL datang kembali ke Ruko miliknya dan berkata kepada Terdakwa “tutuplah toko, malam sudah” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. Sekira pukul 22.00 WITA, Saksi MARIANUS LEBU KODA dan Saksi HERMAN PETRUS SURYA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan penangkapan terhadap Saksi JAMAL dan Terdakwa sehubungan dengan informasi dari Masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi MARIANUS LEBU KODA dan Saksi HERMAN PETRUS SURYA menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil  warna di antara lipatan baju di dalam lemari Ruko, yang diakui oleh Saksi JAMAL dan Terdakwa merupakan sisa Narkotika jenis Sabu yang diperoleh Terdakwa dari Saksi JAMAL dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Kemudian juga ditemukan uang sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam dompet cokelat merk ”Levis 501” milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi JAMAL dan Terdakwa segera diamankan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/72/11012.00/X/2025, tanggal 08 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), AHMAD YOGI PRAYOGA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUHAMMAD IMBRAN ALS DALLE BIN YUSUF dengan hasil sebanyak 9 (sembilan) buah plastik kecil ukuran berbeda bentuk diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

0,06

0,01

0,05

2.

BB 2

0,06

0,01

0,05

3.

BB 3

0,07

0,01

0,06

4.

BB 4

0,05

0,01

0,04

5.

BB 5

0,09

0,01

0,08

6.

BB 6

0,08

0,01

0,07

7.

BB 7

0,08

0,01

0,07

8.

BB 8

0,05

0,01

0,04

9.

BB 9

0,08

0,01

0,07

TOTAL NETTO

0,53 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut total disisihkan untuk Lab. 0,05 (nol koma nol lima) Gram, dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,48 (nol koma empat delapan) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10131/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31816/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,031 gram;
  • Bahwa Saksi JAMAL dalam hal melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Saksi JAMAL.

-------- Perbuatan Saksi JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMBRAN Als DALLE Bin YUSUF pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, sekira pukul 22.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jamaker RT.003, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan JAMAL Bin NAJAMUDDIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Berawal pada hari Jumat tangal 26 September 2025, Saksi MARIANUS LEBU KODA dan Saksi HERMAN PETRUS SURYA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, Saksi MARIANUS LEBU KODA dan Saksi HERMAN PETRUS SURYA melakukan penangkapan terhadap Saksi JAMAL dan Terdakwa di Ruko milik Saksi JAMAL yang beralamatkan di Jalan Jamaker RT.003, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dari hasil penggeledahan Saksi MARIANUS LEBU KODA dan Saksi HERMAN PETRUS SURYA menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil  warna transparan di antara lipatan baju di dalam lemari Ruko, yang diakui oleh Saksi JAMAL dan Terdakwa merupakan sisa Narkotika jenis Sabu milik Saksi JAMAL yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian juga ditemukan uang sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam dompet cokelat merk ”Levis 501” milik Terdakwa yang diakui sebagai uang hasil penjualan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu milik Saksi JAMAL. Selanjutnya Saksi JAMAL dan Terdakwa segera diamankan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/72/11012.00/X/2025, tanggal 08 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), AHMAD YOGI PRAYOGA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUHAMMAD IMBRAN ALS DALLE BIN YUSUF dengan hasil sebanyak 9 (sembilan) buah plastik kecil ukuran berbeda bentuk diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram (sudah termasuk bungkus), dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

0,06

0,01

0,05

2.

BB 2

0,06

0,01

0,05

3.

BB 3

0,07

0,01

0,06

4.

BB 4

0,05

0,01

0,04

5.

BB 5

0,09

0,01

0,08

6.

BB 6

0,08

0,01

0,07

7.

BB 7

0,08

0,01

0,07

8.

BB 8

0,05

0,01

0,04

9.

BB 9

0,08

0,01

0,07

TOTAL NETTO

0,53 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut total disisihkan untuk Lab. 0,05 (nol koma nol lima) Gram, dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,48 (nol koma empat delapan) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10131/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31816/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,031 gram;
  • Bahwa Saksi JAMAL dalam hal melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Saksi JAMAL.

-------- Perbuatan Saksi JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya