Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
3.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-317/O.5.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
3AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm), pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan Jalan Lintas Lapas, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 11.48 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Maspul RT.007 / RW.002, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan,

Prov. Kalimantan Utara dihubungi oleh Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN melalui telepon Whatsapp dengan berkata “Lan ini aku si Mail, aku sekarang di Polres Nunukan. Ada itu barangku (Sabu) di Lapas Nunukan, pergilah kau ambil!” dan Terdakwa menjawab “iya, namanya siapa?” kemudian Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN menjawab “ada namanya si Firman, nanti aku kasih nomormu sama Firman”. Selanjutnya sekira pukul 12.20 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) melalui telepon Whatsapp dengan berkata “Lan ini aku Firman, besok lah kau naik besuk aku di Lapas jam 14.00 WITA” dan Terdakwa menjawab “iya lah”.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.54 WITA, Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “Lan jangan lupa jam 14.00 WITA kau naik besuk aku di Lapas” dan Terdakwa menjawab “iya lah”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Lapas Kelas IIB Nunukan Jalan Lintas Lapas, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk menemui Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) dengan mengendarai ojek. Kemudian sekira pukul 14.20 WITA, Terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Nunukan dan berpesan kepada ojek tersebut untuk jalan terlebih dahulu dan apabila Terdakwa sudah selesai membesuk akan Terdakwa hubungi kembali. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Nunukan dan diperiksa oleh Petugas Lapas, kemudian diantarkan ke sebuah aula tempat khusus membesuk Tahanan. Sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) dan menjelaskan kepada Terdakwa “ini ada barang (Sabu) yang si Mail pesan”. Selanjutnya Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) secara sembunyi-sembunyi mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilapisi lakban berwarna hitam dari dalam kantong celananya dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyimpan bungkusan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana yang Terdakwa kenakan agar tidak diketahui oleh Petugas Lapas dan pengunjung lain. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa keluar menuju parkiran dan menghubungi tukang ojek yang mengantarkan Terdakwa sebelumnya, kemudian Terdakwa dengan diantar tukang ojek tersebut pergi ke sebuah pondok kebun yang berada di Jalan Pesantren Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Di pondok kebun tersebut, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilapisi lakban berwarna hitam yang sebelumnya Terdakwa terima dari Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm), kemudian memecahnya menjadi 18 (delapan belas) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu menggunakan alat berupa bekas bambu sebagai penjepit dan korek api gas yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan, dengan tujuan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang telah dipecah menjadi bungkusan plastik kecil-kecil tersebut akan Terdakwa jual kembali dan uang hasil penjualannya akan disetorkan kepada Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN. Selanjutnya Terdakwa keluar dari pondok kebun tersebut dan membuang alat pemecah Sabu milik Terdakwa, lalu berjalan kaki pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pondok kebun tersebut. Setibanya di rumah, Terdakwa segera menyimpan 18 (delapan belas) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “PIO”, lalu menyembunyikannya ke dalam sebuah lemari pakaian yang berada di kamar Terdakwa dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi secara seorang diri di pondok kebun yang sebelumnya Terdakwa jadikan tempat untuk memecah Narkotika jenis Sabu, sehingga tersisa 17 (tujuh belas) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa berhasil menjual 8 (delapan) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  2. Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Lingkar, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  3. Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.17 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  4. Pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 13.15 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada dua orang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  5. Pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  6. Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 08.30 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  7. Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 12.20 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai;
  8. Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA di depan rumah Terdakwa, dijual kepada seorang petani rumput laut, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan secara tunai.

Sehingga uang hasil penjualan Narkotika yang telah diperoleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu Rupiah).

  • Bahwa dalam hal menjual 18 (delapan belas) bungkus plastik berukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan keuntungan oleh Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN sejumlah Rp1.000.000,000 (satu juta Rupiah) yang baru akan diberikan apabila seluruhnya telah berhasil terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada seorang diri di dalam rumah. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk "SAMSUNG" dengan Nomor Handphone Sim 1 089674546362, Sim 2 081256558042 dan nomor serial 1 357052330668534, nomor serial 2 357312980668535 milik Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan pada bagian dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “PIO” berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dan uang tunai senilai Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu Rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari baju. Setelah itu, Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait pemilik dari 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga menjelaskan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) atas perintah dari Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/75/11012.00/00/X/2025, tanggal 08 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang),

NUR SANI INDAWATI SYAM, dan NURDIANSYAH (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm), dengan hasil sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

3,39

0,54

2,85

2.

BB 2

0,14

0,01

0,13

3.

BB 3

0,12

0,01

0,11

4.

BB 4

0,10

0,01

0,09

5.

BB 5

0,10

0,01

0,09

6.

BB 6

0,10

0,01

0,09

7.

BB 7

0,11

0,01

0,10

8.

BB 8

0,10

0,01

0,09

9.

BB 9

0,11

0,01

0,10

TOTAL NETTO

3,65 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 10132/NNF/2025, tanggal                            05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si (Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.H., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa), dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 31817/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa yang memiliki pekerjaan Karyawan Swasta tidak memiliki keterkaitan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm), pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan Jalan Lintas Lapas, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika yang tinggal di Jalan Maspul RT.007, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan pada lingkungan sekitar rumah Terdakwa dan menghubungi

Ketua RT.007 yakni Saksi EDY SETIAWAN untuk ikut menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, Saksi EDY SETIAWAN datang sehingga Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada seorang diri di dalam rumah. Selanjutnya Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk "SAMSUNG" dengan Nomor Handphone Sim 1 089674546362, Sim 2 081256558042 dan nomor serial 1 357052330668534, nomor serial 2 357312980668535 milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan pada bagian dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “PIO” berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dan uang tunai senilai Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu Rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari baju. Setelah itu, Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menanyakan kepada Terdakwa terkait pemilik dari 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga menjelaskan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Saksi FIRMAN MUSTAKIM Als FIRMAN Als PIRE Bin MUSTAKIM (Alm) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 14.30 WITA di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan Jalan Lintas Lapas, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atas perintah dari Saksi ISMAIL Als MAIL Bin JAMALUDDIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/75/11012.00/00/X/2025, tanggal 08 Oktober 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang),  NUR SANI INDAWATI SYAM, dan NURDIANSYAH (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ASLAN Als LAN Bin YUNUS (Alm), dengan hasil sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

3,39

0,54

2,85

2.

BB 2

0,14

0,01

0,13

3.

BB 3

0,12

0,01

0,11

4.

BB 4

0,10

0,01

0,09

5.

BB 5

0,10

0,01

0,09

6.

BB 6

0,10

0,01

0,09

7.

BB 7

0,11

0,01

0,10

8.

BB 8

0,10

0,01

0,09

9.

BB 9

0,11

0,01

0,10

TOTAL NETTO

3,65 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 10132/NNF/2025, tanggal                            05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si (Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.H., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa), dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 31817/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa yang memiliki pekerjaan Karyawan Swasta tidak memiliki keterkaitan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dan juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya