Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
Raswan Als Wawan Bin Nanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1548/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raswan Als Wawan Bin Nanda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiRaswan Als Wawan Bin Nanda
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Sdr. SAMSIR di Jalan Jendral Sudirman, RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan niat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Sesampainya di area sekitar Rumah Sdr. SAMSIR tepatnya di depan bengkel, Terdakwa melihat terdapat Saksi MUHAMMAD ISYAM dan juga Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SAIFUL Bin LATIWA lalu berkata “ful, aku mau membeli sabu” kemudian Saksi SAIFUL Bin LATIWA menjawab “ada, harga berapa kau mau?” dan Terdakwa menjawab “harga seratus lima puluh ribu rupiah” sambil menyerahkan uang miliknya sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Kemudian Saksi SAIFUL Bin LATIWA, memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah berisi Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD ISYAM dan Saksi MUHAMMAD ISYAM menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kebun Sawit yang masih berada di sekitar Jendral Sudirman, RT.004, RW.002, lalu mulai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menyisihkan sedikit Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA ke dalam alat hisap bong, lalu sisa Narkotika jenis Sabu yang masih terbungkus plastik ukuran kecil warna merah tersebut Terdakwa simpan dengan tujuan untuk dikonsumsi lagi keesokan hari sebelum bekerja;
  • Bahwa selanjutnya setelah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pergi mengangkut buah sawit dan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali ke Rumah Sdr. SAMSIR di Jalan Jendral Sudirman, RT.004, RW.002. Kemudian sekira pukul 22.45 WITA, datang Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika di sekitar Rumah Sdr. SAMSIR tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di samping pekarangan Rumah Sdr. SAMSIR. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah berisi Narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa yang diakui Terdakwa beli dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN juga berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD ISYAM yang juga berada di samping pekarangan Rumah Sdr. SAMSIR sedangkan Saksi SAIFUL Bin LATIWA di bagian belakang Rumah Sdr. SAMSIR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/26/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) paket kemasan dalam pipet warna merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17

0,07

0,10

TOTAL NETTO

0,10 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,07 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02524/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :06981/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA , adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------.

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 22.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi jika di sekitar Rumah Sdr. SAMSIR yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN mendatangi Rumah tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di samping pekarangan Rumah Sdr. SAMSIR. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana Terdakwa gunakan, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa akui adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/26/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) paket kemasan dalam pipet warna merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17

0,07

0,10

TOTAL NETTO

0,10 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,07 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02524/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :06981/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------.

 

ATAU

 

         KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Sdr. SAMSIR di Jalan Jendral Sudirman, RT.004, RW.002, Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan niat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Sesampainya di area sekitar Rumah Sdr. SAMSIR tepatnya di depan bengkel, Terdakwa melihat terdapat Saksi MUHAMMAD ISYAM dan juga Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SAIFUL Bin LATIWA lalu berkata “ful, aku mau membeli sabu” kemudian Saksi SAIFUL Bin LATIWA menjawab “ada, harga berapa kau mau?” dan Terdakwa menjawab “harga seratus lima puluh ribu rupiah” sambil menyerahkan uang miliknya sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Kemudian Saksi SAIFUL Bin LATIWA, memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah berisi Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD ISYAM dan Saksi MUHAMMAD ISYAM menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kebun Sawit yang masih berada di sekitar Jendral Sudirman, RT.004, RW.002. Lalu sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa mulai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menyisihkan sedikit Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA ke dalam alat hisap bong, lalu membakar alat hisap bong yang terdiri dari kaca fanbo dan setelah kaca fanbo tersebut mengeluarkan asap, Terdakwa mulai menghisap melalui bagian sedotan alat hisap bong tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa segera menyimpan sisanya yang masih terbungkus plastik ukuran kecil warna merah ke dalam kantong celana Terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi lagi keesokan hari sebelum bekerja;
  • Bahwa selanjutnya setelah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pergi mengangkut buah sawit dan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali ke Rumah Sdr. SAMSIR di Jalan Jendral Sudirman, RT.004, RW.002. Kemudian sekira pukul 22.45 WITA, datang Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika di sekitar Rumah Sdr. SAMSIR tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di samping pekarangan Rumah Sdr. SAMSIR. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah berisi Narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa yang diakui Terdakwa beli dari Saksi SAIFUL Bin LATIWA. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi MERLIN juga berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD ISYAM yang juga berada di samping pekarangan Rumah Sdr. SAMSIR sedangkan Saksi SAIFUL Bin LATIWA di bagian belakang Rumah Sdr. SAMSIR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/26/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) paket kemasan dalam pipet warna merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17

0,07

0,10

TOTAL NETTO

0,10 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,07 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02524/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :06981/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/058/III/2025/Si-Dokkes tanggal                               10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan MAMP (Methampetamin) bernilai positif (+) dan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/127/IV/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 April 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 0.10 (nol koma satu nol) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/26/11012.00./III/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang disisihkan 0,07 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,03 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 02524/NNF/2025 pada tanggal 19 Maret 2025 yang dikembalikan tanpa isi;
Pihak Dipublikasikan Ya