Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ALBADROS ANTONIUS Als BADAK Bin ANTONIUS, pada hari Rabu tanggal 02 Bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sekitar jam 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah kios Saksi Korban HAMSIAH yang beralamat pada Jalan R.A Kartini Rt. 06 Keurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sehabis keluar dari Lapas Kelas II B Nunukan dan membutuhkan uang lalu mencari pekerjaan dengan mendatangi para petani dan bertanya-tanya dengan maksud untuk mencari lowongan pekerjaan namun pada saat itu tidak ada petani yang membuka lowongan pekerjaan dikarenakan harga rumput laut sedang turun, sehingga Terdakwa tidak menemukan pekerjaan, dan pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa sedang berjalan kaki dan melihat ada rumah kios warung campuran yang beralamat di Jalan R.A Kartini Rt. 06 Keurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan kondisi pintu belakang rumah agak terbuka sedikit, dan kondisi di sekitar rumah kios dalam keadaan sepi dan gelap tidak ada lampu jalanan disekitar wilayah tersebut, lalu Terdakwa mendekati rumah kios tersebut dan melihat ada engsel kayu yang menghalangi pintu dari dalam rumah setelah itu Terdakwa berusaha mencongkel engsel kayu menggunakan jari tangan kanannya sehingga berhasil membuka pintu rumah kios tersebut dari belakang, lalu Terdakwa masuk menuju ke dalam rumah kios tersebut, dan Terdakwa melihat ada seorang perempuan pemilik kios yang sedang tertidur, ketika itu Terdakwa melihat ada tas slepang warna cokelat berada diatas meja kemudian Terdakwa membuka tas tersebut, dan didapati terdapat 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 buah KTP dan 4 lembar kartu BPJS lalu Terdakwa membawa tas slempang tersebut keluar melalui pintu belakang. Setelah itu Terdakwa pulang berjalan kaki menuju ke arah masjid Islamic center, kemudian Terdakwa mengecek isi tas slempang tersebut lalu mengambil uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),dan 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, kemudian tas slempang yang bukan milik Terdakwa tersebut dan berisi 2 buah KTP dan 4 lembar kartu BPJS, Terdakwa simpan di semak-semak rumput dekat masjid Islamic center. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke Jalan BNI lama Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dengan maksud untuk mencari kontrakan. Setelah beberapa hari kemudian Terdakwa berniat untuk mencari pekerjaan ke Kota Tarakan, dan Terdakwa menuju ke Tarakan.
- Bahwa Terdakwa berencana akan menjual 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa jual sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemiliknya tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman, ongkos menuju Tarakan, serta kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, dan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi Korban HAMSIAH.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban HAMSIAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa ia Terdakwa ALBADROS ANTONIUS Als BADAK Bin ANTONIUS, pada hari Rabu tanggal 02 Bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sekitar jam 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah kios Saksi Korban HAMSIAH yang beralamat pada Jalan R.A Kartini Rt. 06 Keurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sehabis keluar dari Lapas Kelas II B Nunukan dan membutuhkan uang lalu mencari pekerjaan dengan mendatangi para petani dan bertanya-tanya dengan maksud untuk mencari lowongan pekerjaan namun pada saat itu tidak ada petani yang membuka lowongan pekerjaan dikarenakan harga rumput laut sedang turun, sehingga Terdakwa tidak menemukan pekerjaan, dan pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa sedang berjalan kaki dan melihat ada rumah kios warung campuran yang beralamat di Jalan R.A Kartini Rt. 06 Keurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan kondisi pintu belakang rumah agak terbuka sedikit, dan kondisi di sekitar rumah kios dalam keadaan sepi dan gelap tidak ada lampu jalanan disekitar wilayah tersebut, lalu Terdakwa mendekati rumah kios tersebut dan melihat ada engsel kayu yang menghalangi pintu dari dalam rumah setelah itu Terdakwa berusaha mencongkel engsel kayu menggunakan jari tangan kanannya sehingga berhasil membuka pintu rumah kios tersebut dari belakang, lalu Terdakwa masuk menuju ke dalam rumah kios tersebut, dan Terdakwa melihat ada seorang perempuan pemilik kios yang sedang tertidur, ketika itu Terdakwa melihat ada tas slepang warna cokelat berada diatas meja kemudian Terdakwa membuka tas tersebut, dan didapati terdapat 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 buah KTP dan 4 lembar kartu BPJS lalu Terdakwa membawa tas slempang tersebut keluar melalui pintu belakang. Setelah itu Terdakwa pulang berjalan kaki menuju ke arah masjid Islamic center, kemudian Terdakwa mengecek isi tas slempang tersebut lalu mengambil uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),dan 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, kemudian tas slempang yang bukan milik Terdakwa tersebut dan berisi 2 buah KTP dan 4 lembar kartu BPJS, Terdakwa simpan di semak-semak rumput dekat masjid Islamic center. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke Jalan BNI lama Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dengan maksud untuk mencari kontrakan. Setelah beberapa hari kemudian Terdakwa berniat untuk mencari pekerjaan ke Kota Tarakan, dan Terdakwa menuju ke Tarakan.
- Bahwa Terdakwa berencana akan menjual 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa jual sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemiliknya tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman, ongkos menuju Tarakan, serta kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit hp merk vivo Y2 warna biru, dan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi Korban HAMSIAH.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban HAMSIAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------. |