| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WITA bertempat di Halaman Masjid Darul Ikhsan di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di pinggir sebuah jalan di Jalan Dawing, RT 06, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi La Wali, Saksi La Ute, dan Saksi Reski Ilhamsyah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita, saat itu Terdakwa JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR sedang berjalan kaki dari Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menuju Jalan Lingkar yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya saat Terdakwa tiba di di Jalan Lingkar, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Silver dengan nomor Polisi KU 2575 NU milik Saksi LA WALI Bin LA WALLANG yang mana motor tersebut dalam kondisi terparkir dan posisi kunci motor masih tergantung di motor tersebut. Setelah melihat kondisi tersebut, Terdakwa muncul niat untuk mengambil motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi La Wali, karena Terdakwa membutuhkan motor tersebut untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian tidak berselang lama, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Silver dengan nomor Polisi KU 2575 NU milik Saksi La Wali dengan cara Terdakwa langsung mendekati motor tersebut dan Terdakwa langsung menyalakan mesin motor, lalu Terdakwa langsung mengendarai motor tersebut menuju ke Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk pergi menyeberang ke Sebatik menggunakan Kapal Speed dengan membawa 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Silver dengan nomor Polisi KU 2575 NU milik Saksi La Wali. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Sebatik, Terdakwa pergi menuju ke tempat Kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Pasar Minggu Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk menyimpan motor tersebut agar tidak ada orang yang melihatnya dan Terdakwa memiliki rencana untuk menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, Terdakwa yang sedang berada di Kontrakan Terdakwa pergi menuju ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Pangkalan H. Muktar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan menggunakan Kapal Speed. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Pulau Nunukan, Terdakwa pergi ke rumah orang tuanya menggunakan Ojek dan tiba di rumah orang tuanya sekira pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa memutuskan untuk pulang ke kontrakan Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa berjalan kaki menuju ke Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa melewati Masjid Darul Ikhsan yang terletak di Jalan Manunggal Bhakti RT 012, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor merk Yamaha Gear warna Hijau dengan Nomor Polisi KU 4722 N milik Saksi LA UTE Bin LA MAYA yang mana motor tersebut dalam kondisi terparkir dan posisi kunci motor masih tergantung di motor tersebut. Setelah melihat kondisi tersebut, Terdakwa memiliki keinginan untuk mengambil motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi La Ute, karena Terdakwa membutuhkan motor tersebut untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit motor merk Yamaha Gear warna Hijau dengan Nomor Polisi KU 4722 N milik Saksi LA UTE Bin LA MAYA, lalu Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong untuk pergi menyeberang ke Sebatik menggunakan Kapal Speed dengan membawa motor tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Sebatik, Terdakwa pergi menuju ke tempat Kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Pasar Minggu Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk menyimpan motor tersebut agar tidak ada orang yang melihatnya dan Terdakwa memiliki rencana untuk menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang berjalan kaki di daerah Liang Bunyu menuju ke Sungai Melayu (Malaysia), lalu pada saat Terdakwa melewati pinggir sebuah jalan di Jalan Dawing, RT 06, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio M3 berwarna Hitam milik Saksi Reski Ilhamsyah Als Syamsuddin yang mana motor tersebut dalam kondisi terparkir dan kondisi jalan sekitar sedang sepi, sehingga Terdakwa memiliki keinginan untuk mengambil motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Reski Ilhamsyah, karena Terdakwa membutuhkan motor tersebut untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa menghampiri motor tersebut dan mengeceknya, lalu Terdakwa melihat ada sebuah kunci motor yang terletak di dashboard motor sebelah kanan, yang mana setelah Terdakwa melihat kunci motor tersebut, Terdakwa langsung mengambilnya dan langsung mengendarai motor tersebut menuju ke Kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Pasar Minggu Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk menyimpan motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Suadi Als Adi Bin Acol, yang mana Terdakwa meminta Saksi Suadi untuk menemaninya mencari Saksi Gusdur Als Gusdur Bin Gusuf agar Saksi Gusdur dapat mengantarnya ke rumah Sdr. Leman yang beralamatkan di Jalan Sungai Melayu (Malaysia), namun Terdakwa dan Saksi Suadi tidak menemukan Saksi Gusdur, sehingga Terdakwa meminta Saksi Suadi untuk mengantarnya ke rumah Sdr. Leman. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa dan Saksi Suadi tiba di rumah Sdr. Leman yang mana Saksi Suadi pergi meninggalkan Terdakwa pulang menuju ke rumah Saksi Suadi dan Terdakwa langsung mendatangi Sdr. Leman yang mana Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio M3 berwarna Hitam milik Saksi Reski Ilhamsyah Als Syamsuddin kepada Sdr. Leman, lalu Terdakwa dan Sdr. Leman sepakat untuk menggadaikan motor tersebut dengan uang sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang mana Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut kepada Sdr. Leman dalam waktu 1 (satu) minggu.
- Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari para pemiliknya mengakibatkan kerugian bagi korban dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Kerugian Saksi La Wali sebesar Rp26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah)
- Kerugian Saksi LA UTE Bin LA MAYA sebesar Rp26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah)
- Kerugian Saksi Resky Ilhamsyah sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |