Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
MUHAMMAD REZALDY Als REJA Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/O.4.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZALDY Als REJA Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZALDY Als REJA Bin RUSLI bersama-sama sdr. MUHAMAD NADSIL APRIZAL Als RONY Bin SULTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah  / splitzing) , pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 04.30 WITA, bertempat di sebuah Rumah di Jln. KPN Ujang Dewa Kec.Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, dan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 05.00 WITA, bertempat di sebuah Rumah Jln.Ujang Dewa (Kampung Buton) Dewa Kec.Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau pekarangan tertutup yang ada Rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Berawal Terdakwa MUHAMMAD REZALDY pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA berada di konter HP yang beralamat di Jl. Tien Soeharto bersama Saksi MUHAMAD NADSIL sedang duduk-duduk sambil bercerita. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi MUHAMAD NADSIL "Ron bagaimana cara kasih Lunas KTP ku yang Ada aku Jaminkaan KTP ku untuk merental motor" dan Saksi MUHAMAD NADSIL menjawab "Ayo lah Za ada juga KTP ku disitu". Kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD NADSIL beranjak pergi dari konter HP tersebut lalu berjalan jalan menggunakan Motor Scoopy dengan Nomor Plat DP 3214 CR berwarna merah yang Terdakwa sewa dari CV RAHMAT MOTOR pada Hari Senin, Tanggal 07 April 2025 sekira pukul 09.00 untuk mencari rumah dengan tujuan mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi MUHAMAD NADSIL di JIn. KPN Ujang Dewa Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan Prov.Kalimantan Utara pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 04.30 WITA,Terdakwa melihat sebuah rumah yang mana pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa pun langsung berkata kepada Saksi MUHAMAD NADSIL “Ron singgah dulu kau tunggu di depan yah aku yang masuk kau liat situasi di luar” Ketika Terdakwa masuk dari pintu depan rumah tersebut Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix warna putih beserta casing hitam yang sedang di cas di atas lantai Rumah kayu dan yang mana posisi korban INDRA DESTIAN (pemilik HP tersebut) berada di samping Hanphone sambil tertidur. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil handphone dengan tangan kanan dan memasukan handphone tersebut di kantong celana Terdakwa di sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa pun pergi ke kamar untuk melihat situasi dalam rumah dan ketika Terdakwa berada di depan pintu kamar rumah tersebut, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tas warna hijau yang terletak di atas kotak dan saat itu Terdakwa juga melihat sepasang suami istri yang sedang tertidur. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna hijau (milik Korban ERVINA), lalu Terdakwa langsung bergegas keluar dari rumah tersebut dan menghampiri Saksi MUHAMAD NADSIL. Kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMAD NADSIL langsung bergegas pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa saat di perjalanan Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas warna hijau yang mana isi tas tersebut berisi 1(satu) Buah jam tangan bewarna coklat.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 05.00 WITA, saat di perjalanan arah pulang Saksi MUHAMAD NADSIL melihat terdapat sebuah rumah di JIn.Ujang Dewa (Kampung buton) dengan keadaan pintu depan rumah tesebut terbuka sedikit dan Saksi MUHAMAD NADSIL berkata kepada Terdakwa “Ada rumah pintu nya terbuka sedikit tu Putar ka za” Terdakwa pun menjawab “Yah Ron putarla". Kemudian Saksi Muhammad Nadsil berhenti di pinggir jalan dan langsung mematikan motornya. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengintip lewat jendela samping rumah yang sudah diincar untuk melihat situasi yang mana Saksi MUHAMAD NADSIL menjaga di luar untuk menjaga situasi. Selanjutnya Terdakwa pun masuk kedalam rumah tersebut melewati pintu depan lalu Terdakwa melihat sebuah baju tergantung bewarna coklat dinding ruang tamu dan Terdakwa langsung mengecek kantong baju tersebut dan tidak ada apa apa di dalam kantong tersebut. Bahwa karena Terdakwa yang belum merasa puas, lalu Terdakwa langsung menuju ke ruang dapur dan di antara ruang tamu dan dapur Terdakwa melihat seorang laki-laki di samping ranjang sambil tertidur di lantai. Kemudian Terdakwa pun tetap masuk dalam ke dapur untuk mengecek isi dalam kulkas tersebut dan di dalam kulkas tersebut ada aqua dan Terdakwa pun mengambil aqua tersebut Lalu Terdakwa menutup kulkas dan langsung keluar dari rumah korban tersebut melewati pintu depan. Sesampainya di luar Terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMAD NADSIL "Enda ada bah RON". Selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak menemukan barang apapun untuk diambil, lalu Saksi MUHAMAD NADSIL yang masih penasaran langsung masuk kedalam rumah tersebut dan Saksi MUHAMAD NADSIL melihat seorang laki-laki tidur di lantai yang di mana sebelah laki-laki tersebut ada ranjang yang berada diantara pembatas ruang tamu dan dapur. Lalu melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk ITEL A80 yang sedang di cas atas meja dan Saksi MUHAMAD NADSIL langsung mengambil handphone tersebut memakai tangan sebelah kanan  dan bergegas keluar menemui Terdakwa yang sudah menyalakan motor dan langsung beranjak pulang;
  • Bahwa tujuan Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD NADSIL melakukan perbuat tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi yang mana barang yang telah diambil oleh Terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix warna Putih beserta casing hitam untuk bermain game dan 1 (satu) Buah jam tangan warna coklat digunakan untuk sehari-hari. Kemudian 1(satu) unit Handphone Merk ITEL A80 digunakan oleh Saksi MUHAMAD NADSIL untuk bermain game.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD NADSIL dalam hal mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari para pemiliknya dan telah mengakibatkan Korban INDRA DESTIAN dan Korban ERVINA mengalami kerugian sebesar Rp.1.680.000,-(Satu Juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Korban SYURIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah).

  ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit HP merk INFINIX berwarna putih beserta casing warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas selempang motif loreng;
  • 1 (satu) buah jam tangan berwarna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY dengan nomor plat : DP 3214 CR, berwarna hitam merah;
Pihak Dipublikasikan Ya