Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Andar Bin Kamaruddin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andar Bin Kamaruddin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Ia Terdakwa ANDAR BIN KAMARUDDIN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 14.30 waktu Malaysia terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Iwan (DPO) yang berada di wilayah Kartam Kalabakan Sabah Malaysia dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, sekira pukul 15.00 waktu Malaysia terdakwa tiba di rumah Sdr. Iwan dan disana terdakwa langsung mengutarakan tujuannya untuk membeli sabu kepada Sdr. Iwan dan Sdr. Iwan menanyakan kepada terdakwa ”berapa banyak mau membeli sabu”, lalu terdakwa menjawab ”membeli sabu dengan harga 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia per bungkusnya sebanyak 3 (tiga) bungkus”, kemudian Sdr. Iwan menyerahkan sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil yang diterima oleh terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan uang sebanyak 60 (enam puluh) Ringgit Malaysia kepada Sdr. Iwan, setelah selesai transaksi tersebut kemudian terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa, sekira pukul 19.30 waktu Malaysia terdakwa tiba di rumahnya Sdr. Rizal (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan mengajak Sdr. Rizal bekerja di Sei Menggaris, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa dan Sdr. Rizal tiba di Sei Menggaris untuk bekerja, dan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 WITA terdakwa dan Sdr. Rizal ditanggkap Pihak Kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu di terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa ANDAR BIN KAMARUDDIN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan pada akhir bulan Februari 2025 melakukan penyelidikan di perbatasan darat Indonesia Malaysia tepatnya di wilayah Serudung Malaysia dan Sei Ular Indonesia yang mana jalur perbatasan tersebut merupakan jalur tadisional yang sering digunakan sebagai jalur keluar masuknya narkotika jenis sabu, hari Senin tanggal 3 Maret 2025 Tim Res Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa adanya  seseorang yang datang mencurigakan baru saja datang dari Kalabakan Malaysia ke Serudung Malaysia masuk kel wilayah Sei Ular Indonesia, karena merasa curiga tim Res Narkoba Polres Nunukan melakukan pencarian hingga akhirnya tim menemukan seseorang yang diinformasikan tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA  di sebuah pondok di Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris, tim menghampiri dan terdapat terdakwa dan Sdr. Rizal (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam pondok tersebut dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus dalam plastik bening ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa, dan diakui bahwa sabu tersebut merupakan milik terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa ANDAR BIN KAMARUDDIN (ALM)  pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 14.30 waktu Malaysia terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Iwan (DPO) yang berada di wilayah Kartam Kalabakan Sabah Malaysia dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, sekira pukul 15.00 waktu Malaysia terdakwa tiba di rumah Sdr. Iwan dan disana terdakwa langsung mengutarakan tujuannya untuk membeli sabu kepada Sdr. Iwan dan Sdr. Iwan menanyakan kepada terdakwa ”berapa banyak mau membeli sabu”, lalu terdakwa menjawab ”membeli sabu dengan harga 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia per bungkusnya sebanyak 3 (tiga) bungkus”, kemudian Sdr. Iwan menyerahkan sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil yang diterima oleh terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan uang sebanyak 60 (enam puluh) Ringgit Malaysia kepada Sdr. Iwan, setelah selesai transaksi tersebut kemudian terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa
  • Bahwa pada pukul 19.00 waktu Malaysia terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut di dapur rumah terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke rumahnya Sdr. Rizal (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sekira pukul 19.30 waktu Malaysia terdakwa tiba dirumahnya Sdr. Rizal dengan tujuan mengajak Sdr. Rizal bekerja di Sei Menggaris, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa dan Sdr. Rizal tiba di Sei Menggaris untuk bekerja, sekira pukul 22.30 WITA terdakwa kembali mengkonsumsi sabu tersebut dan Sdr. Rizal melihat kemudian terdakwa menyerahkan sabu kepada Sdr. Rizal untuk dikonsumsi bersama dan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 WITA terdakwa dan Sdr. Rizal ditanggkap Pihak Kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu di terdakwa, bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 02527/NNF/2025/ tanggal 19 Maret 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 ( Nol koma Tiga Satu ) gram  dan netto 0,24  ( Nol koma Dua Empat ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/056/III/2025/Si Dokkes dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode drugs urine dengan hasil urine terdakwa mengandung metamfetamina dan amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan surat dari BNN RI Kabupaten Nunukan Nomor B/186/VI/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 23 Juni 2025 tentang rekomendasi asesmen terpadu atas nama Andar Bin Kamaruddin dengan kesimpulan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : 22/11012.00/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium, disisihkan 0,14 gram untuk persidangan. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 02527/NNF/2025 pada tanggal 19 Maret 2025 yang dikembalikan dengan berat netto ±0,073 gram;
  • Seperangkat alat hisap sabu berupa pipet, kertas aluminium foil dan korek api gas;
  • 1 (satu) buah tempat lipstick warna hitam motif batik;
Pihak Dipublikasikan Ya