Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
ACO Als ILHAM Bin SYAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/O.4.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO Als ILHAM Bin SYAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ACO als ILHAM Bin SYAHRUDDIN, pada hari Senin tanggal 28 Bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember sekitar jam 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pondok yang beralamat Jalan Loging Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, Terdakwa yang telah menikah siri dengan Saksi Korban sejak bulan Oktober tahun 2023. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, pada pagi hari, saat Terdakwa hendak berangkat kerja, dan perasaan Terdakwa muncul karena sering tidak dihargai sebagai suami, dan Saksi Korban saat dinasehati ataupun ditanya oleh Terdakwa selalu membangkang, saat itu Terdakwa melihat ada Saksi Korban di sebelah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebilah parang dengan menggunakan tangan kanan dan memukulkan gagang parang ke arah pipi kiri Saksi Korban, selanjutnya setelah memukul Saksi Korban hanya diam dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban, kemudian sekitar Pukul 17.00 wita Saksi Korban bersama dengan Terdakwa bersama-sama pulang dari tempat kerja yaitu menanam sawit di perusahaan, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban istirahat duduk-duduk di pondok dan Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk membuatkan kopi, setelah satu jam kemudian, Saksi Korban memasak untuk makan malam dan posisi Terdakwa sedang memilah-milah sayur untuk Saksi Korban masak, setelah Saksi Korban masak Terdakwa dan Saksi Korban makan malam di pondok dalam satu piring berduaan setelah Saksi Korban dan Terdakwa makan malam tepatnya pada pukul sekira 20.00 wita saat itu Saksi Korban sedang berbaring di samping Terdakwa tiba tiba tanpa berkata apapun Terdakwa menendang Terdakwa yang pada bagian punggung  sebanyak 1 ( Satu ) kali. Setelah menerima tendangan Saksi Korban langsung terbangun dan menanyakan kepada Terdakwa kenapa menendang Saksi Korban, namun Terdakwa hanya diam dan kembali memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi terkepal ke arah tulang rusuk sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu Saksi Korban tidak berani melawan, hanya diam selanjutnya Saksi Korban kemudian pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 29 April 2025 Sekira pukul 20.00 wita bertempat di pondok yang beralamat Jalan Loging Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Saksi Korban sedang duduk di samping Terdakwa, lalu tanpa adanya alasan Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan posisi terkepal ke arah tulang rusuk sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, sambil menahan sakit Saksi Korban bertanya kembali kepada Terdakwa “Kenapa kita pukul kita lagi” dan disitu Terdakwa menjawab “Berubah lah kau”  lalu Saksi Korban kembali bertanya “Memang kita salah apa kenapa di suru berubah”, namun tidak dijawab oleh Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langusung berdiri dan menendang Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (Dua) kali. Selanjutnya sempat terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi Korban, namun karena Saksi Korban sudah lelah dan merasa kesakitan, Saksi Korban langsung meninggalkan Terdakwa dan pergi tidur untuk beristirahat.
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2025 Sekira pukul 20.00 wita, bertempat di pondok yang beralamat Jalan Loging Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, saat itu Terdakwa sedang duduk dan marah-marah kepada Saksi Korban, kemudian Saksi Korban menepuk belakang punggung Terdakwa untuk menyadarkan Terdakwa agar tidak marah-marah kepada Saksi Korban, namun Terdakwa tidak terima dan langsung menampar Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (Satu) kali, kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban, dan Terdakwa kembali memukul Saksi Korban pada bagian rusuk sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi terkepal sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa kembali memukul kearah perut yang mana saat itu terkena pada bagian ulu hati Saksi Korban sebanyak 1 (Satu) kali, dan Saksi Korban merasa kesakitan serta sulit bernafas kurang lebih selama 1 (satu) jam, dan Saksi Korban membaringkan badannya, namun pada saat posisi Saksi Korban terbaring Terdakwa kembali meninjak bagian perut Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan hingga Saksi Korban mengeluarkan kotoran, selanjutnya Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk berhenti, tetapi Terdakwa tidak mau mendengar Saksi Korban dan Terdakwa kembali menendang Saksi Korban pada bagian pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saat Saksi Korban hendak berdiri untuk membersihkan kotoran sambil buang air kecil Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban dan mendorong ke arah tempat tidur, setelah itu Saksi Korban langsung lari keluar pondok menuju sungai karena ingin membersihkan kotoran Saksi Korban, namun Terdakwa mengikuti Saksi Korban ke sungai, setelah sampai di sungai Terdakwa langsung menendang Saksi Korban kembali yang mengenai bagian punggungnya, selanjutnya pada saat perjalanan kembali ke pondok Terdakwa kembali menendang Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah, lalu disitu Saksi Korban berkata “Sudah lah saya cape dikasih begini terus” selanjutnya dia masuk ke dalam pondok berganti pakaian lalu pergi untuk beristriahat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 06.30 wita, bertempat di rumah Terdakwa, saat pagi hari Terdakwa terbangun dan tidak mendapati Saksi Korban berada di samping Terdakwa selanjutnya Terdakwa berusaha untuk mencari saksi korban namun saat itu Terdakwa tidak menemukannya hingga pada tanggal 02 April 2025 Terdakwa di tangkap petugas kepolisian utnuk mempertangung jawabkan perbuatan Terdakwa, dan di bawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan keterhadap Saksi Korban, dikarenakan Terdakwa merasa tidak dihargai sebagai suami, dikarenakan Saksi Korban sering membantah perintah ataupun nasehat dari Terdakwa yang di berikan kepada Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B / 23 / VR / RSUD-UMPER & HUMAS-400.7.22.1 / V / 2025, tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Grace Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. PUTRI AISYAH Perempuan dengan Umur 37 Tahun dengan kesimpulan ditemukan luka memar kebiruan pada beberapa bagian tubuh seperti mata, punggung belakang bagian kiri dan lengan atas yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbutan Terdakwa, Saksi korban merasa takut dan trauma, serta Saksi Korban mengalami memar kebiruan pada bagian mata, punggung belakang bagian kiri, dan lengan atas. 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya