Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa BUGIMAN Als YUDI Bin ALIMUDIN bersama-sama sdr. ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.12 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan yang mana merujuk pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” sehingga kewenangan relatif pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) sejak bulan Oktober tahun 2024 yang mana Terdakwa sudah pernah diperintah oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. ARMAN Als EMMANG untuk pertama kali yang mana dilakukan pada sekitar bulan November 2024 di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 14.55 Wita, saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Gang Jalan Teratai RT.65 Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kaltara dihubungi oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) melalui pangggilan telefon WhatsApp yang mana Terdakwa diminta oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. ARMAN Als EMMANG dan Terdakwa mau menerima permintaan dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) tersebut. Kemudian tidak berselang lama sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) memberikan nomor telefon sdr. ARMAN Als EMMANG kepada Terdakwa untuk memudahkan komunikasinya.
- Bahwa sebelumnya sdr. ARMAN Als EMMANG telah dilakukan penangkapan oleh petugas polisi pada Hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 05.10 Wita di Jalan Perbatasan RT.01 Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara yang mana sdr. ARMAN Als EMMANG telah membawa Narkotika jenis Sabu yang akan dibawa menuju ke Kota Tarakan. Bahwa dari penangkapan tersebut kemudian petugas polisi melakukan pengembangan untuk mencari tau siapa yang akan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian dari pengakuan sdr. ARMAN Als EMMANG bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana atas perintah dari sdr. ALEX akan diterima oleh seseorang (Terdakwa) yang berada di Tarakan. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wita, sdr. ARMAN Als EMMANG dibawa oleh petugas polisi menuju Kota Tarakan dan setibanya di Kota Tarakan pada pukul 14.00 Wita, Terdakwa diminta oleh petugas polisi untuk menunjukkan lokasi dimana Narkotika jenis Sabu tersebut akan diambil. Selanjutnya petugas polisi meminta sdr. ARMAN Als EMMANG untuk menghubungi sdr. ALEX. Kemudian tidak berselang lama sdr. ALEX memberitahu kepada sdr. ARMAN Als EMMANG melalui sambungan telefon HP bahwa ada seseorang (Terdakwa) yang akan menghubungi sdr. ARMAN Als EMMANG melalui HP yang mana seseorang (Terdakwa) tersebut akan mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah dibawa oleh petugas polisi.
- Bahwa kemudian tidak berselang lama sdr. ARMAN Als EMMANG dihubungi oleh Terdakwa melalui HP dan saat itu yang menjawab komunikasi dari Terdakwa adalah Saksi Syamsul Ma’arif (petugas polisi) yang menyamar sebagai sdr. ARMAN Als EMMANG. Selanjutnya Terdakwa berkata “DIMANA”, lalu dijawab oleh sdr. ARMAN Als EMMANG “MASIH DIJALAN”, lalu Terdakwa berkata “KETEMU DIMANA” lalu sdr. ARMAN Als EMMANG menjawab “PASIR PUTIH”. Kemudian Terdakwa langsung bergegas untuk pergi menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di Depan Depo Air Galon di daerah Pasir Putih di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sudah sampai di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Syamsul Ma’arif dengan mengendarai sepeda motor yang mana Terdakwa melihat Saksi Syamsul Ma’arif membawa 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa berkata “TARUH DISITU AJA”, lalu Saksi Syamsul Ma’arif menaruh 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung ditangkap oleh Saksi Syamsul Ma’arif dan saat itu juga datang sejumlah 3 (tiga) orang petugas polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan untuk ikut menangkap Terdakwa. Bahwa selanjutnya petugas polisi bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “SIAPA YANG SURUH KAMU AMBIL SABU”, lalu Terdakwa menjawab “TEMAN SAYA PAK”, petugas polisi berkata “SIAPA NAMANYA”, Terdakwa menjawab “YAHUDA PAK NAMANYA”, lalu petugas polisi berkata “DIMANA ORANGNA”, Terdakwa menjawab “DILAPAS TARAKAN PAK”, lalu petugas polisi berkata “DISURUH BAWA KEMANA SABUNYA INI”, Terdakwa menjawab “TUNGGU INFO DARI YAHUDA PAK”. Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan bersama dengan sdr. ARMAN Als EMMANG dan keesokan harinya Terdakwa dan sdr. ARMAN Als EMMANG dibawa oleh petugas polisi ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dari penangkapan terhadap Terdakwa yaitu :
- 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP merk “REALME” warna hitam.
- Bahwa tujuan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. ARMAN Als EMMANG karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa menunggu arahan dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO). Bahwa Terdakwa dijanjikan untuk mendapat upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO);
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor B/19/11012.00/II/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti a.n ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) yang disaksikan oleh ADITYA NANDA WAHYUDI selaku Penyidik Resnarkoba Polres Nunukan dan NUR SANI INDAWATI NSYAM selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Berat Bruto
|
Berat Plastik
|
Berat Netto
|
BB 1
|
946,43
|
16,38
|
930,05
|
TOTAL
|
930,05 Gram
|
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji lab forensik dan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk pembuktian perkara dalam sidang pengadilan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah ± 929,85 (sembilan ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 02061/NNF/2025 hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD --- 05719/2025/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa terdakwa BUGIMAN Als YUDI Bin ALIMUDIN bersama-sama sdr. ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.12 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan yang mana merujuk pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” sehingga kewenangan relatif pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) sejak bulan Oktober tahun 2024 yang mana Terdakwa sudah pernah diperintah oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. ARMAN Als EMMANG untuk pertama kali yang mana dilakukan pada sekitar bulan November 2024 di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 14.55 Wita, saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Gang Jalan Teratai RT.65 Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kaltara dihubungi oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) melalui pangggilan telefon WhatsApp yang mana Terdakwa diminta oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu dari sdr. ARMAN Als EMMANG dan Terdakwa mau menerima permintaan dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) tersebut. Kemudian tidak berselang lama sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) memberikan nomor telefon sdr. ARMAN Als EMMANG kepada Terdakwa untuk memudahkan komunikasinya.
- Bahwa sebelumnya sdr. ARMAN Als EMMANG telah dilakukan penangkapan oleh petugas polisi pada Hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 05.10 Wita di Jalan Perbatasan RT.01 Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara yang mana sdr. ARMAN Als EMMANG telah membawa Narkotika jenis Sabu yang akan dibawa menuju ke Kota Tarakan. Bahwa dari penangkapan tersebut kemudian petugas polisi melakukan pengembangan untuk mencari tau siapa yang akan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian dari pengakuan sdr. ARMAN Als EMMANG bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana atas perintah dari sdr. ALEX akan diterima oleh seseorang (Terdakwa) yang berada di Tarakan. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wita, sdr. ARMAN Als EMMANG dibawa oleh petugas polisi menuju Kota Tarakan dan setibanya di Kota Tarakan pada pukul 14.00 Wita, Terdakwa diminta oleh petugas polisi untuk menunjukkan lokasi dimana Narkotika jenis Sabu tersebut akan diambil. Selanjutnya petugas polisi meminta sdr. ARMAN Als EMMANG untuk menghubungi sdr. ALEX. Kemudian tidak berselang lama sdr. ALEX memberitahu kepada sdr. ARMAN Als EMMANG melalui sambungan telefon HP bahwa ada seseorang (Terdakwa) yang akan menghubungi sdr. ARMAN Als EMMANG melalui HP yang mana seseorang (Terdakwa) tersebut akan mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah dibawa oleh petugas polisi.
- Bahwa kemudian tidak berselang lama sdr. ARMAN Als EMMANG dihubungi oleh Terdakwa melalui HP dan saat itu yang menjawab komunikasi dari Terdakwa adalah Saksi Syamsul Ma’arif (petugas polisi) yang menyamar sebagai sdr. ARMAN Als EMMANG. Selanjutnya Terdakwa berkata “DIMANA”, lalu dijawab oleh sdr. ARMAN Als EMMANG “MASIH DIJALAN”, lalu Terdakwa berkata “KETEMU DIMANA” lalu sdr. ARMAN Als EMMANG menjawab “PASIR PUTIH”. Kemudian Terdakwa langsung bergegas untuk pergi menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di Depan Depo Air Galon di daerah Pasir Putih di Jalan Bayangkara, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sudah sampai di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Syamsul Ma’arif dengan mengendarai sepeda motor yang mana Terdakwa melihat Saksi Syamsul Ma’arif membawa 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa berkata “TARUH DISITU AJA”, lalu Saksi Syamsul Ma’arif menaruh 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung ditangkap oleh Saksi Syamsul Ma’arif dan saat itu juga datang sejumlah 3 (tiga) orang petugas polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan untuk ikut menangkap Terdakwa. Bahwa selanjutnya petugas polisi bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “SIAPA YANG SURUH KAMU AMBIL SABU”, lalu Terdakwa menjawab “TEMAN SAYA PAK”, petugas polisi berkata “SIAPA NAMANYA”, Terdakwa menjawab “YAHUDA PAK NAMANYA”, lalu petugas polisi berkata “DIMANA ORANGNA”, Terdakwa menjawab “DILAPAS TARAKAN PAK”, lalu petugas polisi berkata “DISURUH BAWA KEMANA SABUNYA INI”, Terdakwa menjawab “TUNGGU INFO DARI YAHUDA PAK”. Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan bersama dengan sdr. ARMAN Als EMMANG dan keesokan harinya Terdakwa dan sdr. ARMAN Als EMMANG dibawa oleh petugas polisi ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dari penangkapan terhadap Terdakwa yaitu :
- 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP merk “REALME” warna hitam.
- Bahwa tujuan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. ARMAN karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa menunggu arahan dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO). Bahwa Terdakwa dijanjikan untuk mendapat upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sdr. YAHUDA ISRAEL (DPO);
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor B/19/11012.00/II/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti a.n ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) yang disaksikan oleh ADITYA NANDA WAHYUDI selaku Penyidik Resnarkoba Polres Nunukan dan NUR SANI INDAWATI NSYAM selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Berat Bruto
|
Berat Plastik
|
Berat Netto
|
BB 1
|
946,43
|
16,38
|
930,05
|
TOTAL
|
930,05 Gram
|
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji lab forensik dan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk pembuktian perkara dalam sidang pengadilan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah ± 929,85 (sembilan ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 02061/NNF/2025 hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD --- 05719/2025/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru dongker dengan nomor Imei 1 : 356381080422458. Imei 2 : 356382080422456 dan nomor HP 082148038931;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker dengan nomor imei 1 : 8675503056804573. Imei 2 : 8675503056804565 dan nomor WA 085393574000;
- 1 (satu) unit HP merk REALME warna hitam dengan nomor Imei 1 : 866038074158927. Imei 2 : 866038074158935 dan nomor HP 082255002746;
|