Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
WENDY JOEL anak dari ANDARIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/O.4.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY JOEL anak dari ANDARIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa WENDY JOEL anak dari ANDARIAS pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan TVRI RT.02, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita saat Terdakwa sedang bersama dengan Saksi YOHANES di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Susanto RT08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian  Terdakwa bertanya kepada Saksi YOHANES terkait kepemilikan Kartu Identitas Penduduk (KTP), lalu Saksi YOHANES mengkonfirmasi kepada Terdakwa jika ia memiliki KTP, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi YOHANES unutk menggunakan KTP nya menyewakan sepeda motor karena Terdakwa tidak memiliki KTP, lalu Saksi YOHANES menyetujui hal tersebut kemudian bersama-sama menuju ke tempat penyewaan motor yang berada di Jalan Bhayangkara RT08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah tiba di lokasi penyewaan motor, Terdakwa dan Saksi YOHANES bertemu dengan Saksi SABRI yang merupakan karyawan tempat penyewaan motor tersebut, lalu membuat kesepakatan dengan Saksi SABRI untuk menyewa satu unit motor selama 5 (lima) hari dengan tarif per hari sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan KTP milik Saksi YOHANES kepada Saksi SABRI sebagai jaminan dan membayar separuh biaya sewa sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan sisa nya akan dibayarkan setelah motor tersebut dikembalikan oleh Terdakwa pada saat jangka waktu sewa selesai. Setelah itu Saksi SABRI memberikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa bergegas pulang bersama Saksi YOHANES.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV selama dua hari, seketika timbul niat jahat Terdakwa untuk menggadaikan motor tersebut. Akan tetapi pada saat menggadaikan motor tersebut, orang lain tidak ada yang menerima. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekiraa pukul 13.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi GANNI di Jalan TVRI RT.02, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan langsung menawarkan gadai sepeda motor kepada Saksi GANNI, lalu Saksi GANNI menerima gadai motor tersebut dari Terdakwa dengan jumlah uang gadai yang diperoleh Terdakwa dari Saksi GANNI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa hingga jangka waktu sewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV telah selesai, Terdakwa tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut, maka Saksi SABRI mencari Terdakwa dan Saksi YOHANES untuk menanyakan terkait penyewaan motor tersebut, namun Saksi SABRI hanya bertemu dengan Saksi YOHANES di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu Saksi YOHANES berkata kepada Saksi SABRI jika motor yang disewakan dipakai oleh Terdakwa, lalu Saksi SABRI bersama dengan Saksi YOHANES bergegas ke rumah Terdakwa, namun pada saat tiba di rumahnya Terdakwa sedang tidak berada di lokasi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 12.00 Wita Saksi SABRI secara tidak sengaja melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV yang disewa oleh Terdakwa menggunakan KTP Saksi YOHANES terparkir di pinggir Jalan TVRI, sehingga Saksi SABRI menghampiri lokasi parkir motor tersebut dan bertemu dengan Saksi GANNI yang menggunakan sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi SABRI memberitahukan kepada Saksi GANNI jika motor tersebut merupakan motor sewa milik Saksi FAHROZI, lalu Saksi GANNI menjelaskan kepada Saksi SABRI jika ia adalah seorang anggota polisi dan sengaja menerima motor tersebut karena mencurigai Terdakwa yang akan menjual motor tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan.
  • Bahwa Saksi FAHROZI sebagai pemilik 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV tersebut merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa yang telah merugikannya sebesar ±Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. --

 

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa WENDY JOEL anak dari ANDARIAS pada hari Minggu tanggal 04 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita saat Terdakwa  berada di rumah nya yang terletak di Jl. Susanto RT08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, merasa terhimpit oleh kebutuhan ekonomi lalu memiliki rencana untuk mencari uang dengan cara menjual sesuatu barang, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki barang yang bernilai ekonomis sehingga berpikir untuk mencari sesuatu yang dapat bernilai uang. Tak berselang lama, Terdakwa yang dihampiri oleh Saksi YOHANES, memiliki rencana untuk meminjam identitas diri/KTP Saksi YOHANES untuk menyewa kendaraan bermotor yang nanti dapat di jual oleh Terdakwa. Kemudian  Terdakwa bertanya kepada Saksi YOHANES terkait kepemilikan Kartu Identitas Penduduk (KTP), lalu Saksi YOHANES mengkonfirmasi kepada Terdakwa jika ia memiliki KTP, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi YOHANES untuk meminjam KTP nya yang digunakan untuk menyewa sepeda motor. Oleh karena Terdakwa tidak memiliki KTP pada akhirnya Terdakwa membujuk Saksi YOHANES dengan janji jika Terdakwa yang akan membayar semua biaya sewa motor tersebut, lalu Saksi YOHANES menyetujui hal tersebut tanpa mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan KTP nya menyewa kendaraan bermotor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bersama Saksi YOHANES menuju ke tempat penyewaan motor yang berada di Jalan Bhayangkara RT08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah tiba di lokasi penyewaan motor, Terdakwa dan Saksi YOHANES bertemu dengan Saksi SABRI yang merupakan karyawan tempat penyewaan motor tersebut, lalu membuat kesepakatan dengan Saksi SABRI untuk menyewa satu unit motor selama 5 (lima) hari dengan tarif per hari sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan KTP milik Saksi YOHANES kepada Saksi SABRI sebagai jaminan lalu Saksi SABRI memberikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV kepada Terdakwa. Namun pada saat akan membayar penyewaan motor tersebut  Terdakwa beralasan tidak memiliki uang tunai dan pada akhirnya Terdakwa memakai motor rental tersebut untuk pergi mengambil uang di rumah nya, lalu menyuruh Saksi YOHANES untuk menunggu di tempat rental tersebut. Kemudian Terdakwa menggunakan motor sewa tersebut untuk langsung mencari seseorang pembeli dan memperoleh keuntungan untuk digunakan keperluan pribadi, namun Terdakwa tidak mendapatkan orang yang akan membeli motor sewa tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumah nya untuk mengambil uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melanjutkan mencari orang yang mau membeli motor sewa tersebut. Pada akhirnya Terdakwa menghubungi Saksi GANNI untuk menawarkan motor dijual, lalu Saksi GANNI bertanya terkait surat kepemilikan motor tersebut dan Terdakwa menjawab jika motor yang hendak dijual nya tidak memiliki surat tanda kepemilikan apapun, namun Saksi GANNI tetap ingin membeli motor yang Terdakwa rental menggunakan KTP Saksi YOHANES tersebut. Kemudian Terdakwa mendatangai Saksi GANNI dan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu  juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi GANNI untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV. Setelah itu, Terdakwa meminta kepada Saksi GANNI untuk memakai motor tersebut hendak menjemput temannya yakni Saksi YOHANES yang berada di lokasi sewa motor. Saat tiba di tempat penyewaan motor Terdakwa memberikan pembayaran sewa motor sebanyak Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) menggunakan uang penjualan motor sewa tersebut kepada Saksi SABRI tanpa sepengetahuannya, lalu sisa biaya sewa nya Terdakwa berjanji akan membayar setelah motor tersebut telah habis masa sewa nya dan hendak dikembalikan. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi YOHANES pulang ke rumahnya, setelah itu Terdakwa menyerahkan motor tersebut kepada Saksi GANNI.
  • Bahwa hingga jangka waktu sewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV telah selesai, Terdakwa tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut, maka Saksi SABRI mencari Terdakwa dan Saksi YOHANES untuk menanyakan terkait penyewaan motor tersebut, namun Saksi SABRI hanya bertemu dengan Saksi YOHANES di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu Saksi YOHANES berkata kepada Saksi SABRI jika motor yang disewakan dipakai oleh Terdakwa, lalu Saksi SABRI bersama dengan Saksi YOHANES bergegas ke rumah Terdakwa, namun pada saat tiba di rumahnya Terdakwa sedang tidak berada di lokasi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 12.00 Wita Saksi SABRI secara tidak sengaja melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV yang disewa oleh Terdakwa menggunakan KTP Saksi YOHANES terparkir di pinggir Jalan TVRI, sehingga Saksi SABRI menghampiri lokasi parkir motor tersebut dan bertemu dengan Saksi GANNI yang menggunakan sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi SABRI memberitahukan kepada Saksi GANNI jika motor tersebut merupakan motor sewa milik Saksi FAHROZI, lalu Saksi GANNI menjelaskan kepada Saksi SABRI jika ia adalah seorang anggota polisi dan sengaja menerima motor tersebut karena mencurigai Terdakwa yang akan menjual motor tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan.
  • Bahwa Saksi FAHROZI sebagai pemilik 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio warna Merah No. Rangka : MH1JM6119LK139789 , No Mesin : JM61E1139656 dengan nomor Polisi KU 2829 NV tersebut merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa yang telah merugikannya sebesar ±Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. --

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit motor merk GENIO warna merah dengan Nomor Polisi KU 2829 NV;
  • 1 (satu) lembar identitas kartu penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 6405090212750001 atas nama YOHANES GERODA DONI;
Pihak Dipublikasikan Ya