Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
SAMUEL SERAN Als LENGSER Anak dari PAULUS SERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-301/O.5.16/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL SERAN Als LENGSER Anak dari PAULUS SERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa SAMUEL SERAN Als LENGSER Anak dari PAULUS SERAN, pada hari Kamis tanggal                          18 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan  melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidakyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa yang telah berhasil mengurus keberangkatan Sdr. YOSEP LIU menuju Serudong, Sabah, Malaysia, tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, dihubungi oleh Sdr. YOSEP LIU (082133223821), melalui 1 (satu) unit HP merk TECNO SPARK tipe TECNO KL4 warna Titanium Black milik Terdakwa (081312086933) untuk mengurus keberangkatan Istrinya yang bernama Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan 1 (satu) orang Anaknya yakni Sdr. ALJOSHUA LIU untuk berangkat menuju Sabah, Malaysia, tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, dimana Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE berencana akan bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan kelapa sawit di Serudong, Sabah, Malaysia dan akan tiba di Kab. Nunukan pada tanggal 17 September 2025;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. YOSEP LIU dengan membebankan biaya keberangkatan sejumlah RM. 1000 (seribu ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk memberangkatakan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan Anaknya, dari Kab. Nunukan menuju Serudong, Sabah, Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan Anaknya berangkat dari Kab. Kupang, Prov. Nusa Tenggara Timur menuju Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menggunakan Kapal KM. Bukit Siguntang. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE (082235396745) dengan maksud untuk mengarahkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan Anaknya untuk turun dari Kapal di Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Namun Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE menolak dan sekira pukul 17.00 WITA, melanjutkan perjalanan menuju Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan menggunakan Kapal KM. Bukit Siguntang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa Kembali menghubungi Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS “kakak lagi dimana” lalu Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE menjawab “aku udah diluar pelabuhan” dan Terdakwa menjawab “oke tunggu di situ kakak”, lalu Terdakwa segera menuju ke Pelabuhan Tunon Taka di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS dan segera membawa Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Rumah Saksi IMRANSYAH Als IMRAN Bin SAKKA di Sungai Bolong, Jalan Hasanuddin, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk beristirahat dan menunggu waktu keberangkatan pada keesokan harinya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa segera membawa Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Dermaga Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan berjalan kaki. Sesampainya di Dermaga Sungai Bolong, Terdakwa segera membeli 3 (tiga) buah tiket speedboat tujuan Dermaga Sungai Ular, untuk selanjutnya memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Serudong, Sabah, Malaysia melalui jalur Dermaga Sungai Ular. Namun sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, diamankan oleh Saksi ZAINAL YUSUF (Petugas Kepolisian Satpolairud Polres Nunukan);
  • Bahwa selanjutnya diketahui jika Terdakwa akan memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE serta Anaknya menuju Serudong, Sabah, Malaysia untuk bekerja melalui jalur tidak resmi atau tanpa melewati pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, sehingga Terdakwa, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE beserta Anaknya segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpolairud Polres Nunukan. 
  • Bahwa keuntungan bersih yang akan Terdakwa peroleh apabila berhasil memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE serta Anaknya menuju Serudong, Sabah, Malaysia dari biaya keberangkatan yang dibebankan sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), adalah sekira Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa SAMUEL SERAN Als LENGSER Anak dari PAULUS SERAN, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiriyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa yang telah berhasil mengurus keberangkatan Sdr. YOSEP LIU sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Serudong Sabah, Malaysia, untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia, dihubungi oleh Sdr. YOSEP LIU (082133223821), melalui 1 (satu) unit HP merk TECNO SPARK tipe TECNO KL4 warna Titanium Black milik Terdakwa (081312086933) untuk mengurus keberangkatan Istrinya yang bernama Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE yang juga hendak bekerja sebagai PMI dan 1 (satu) orang Anaknya yakni Sdr. ALJOSHUA LIU untuk berangkat menuju Serudong, Sabah, Malaysia, tanpa melalui jalur resmi, dimana Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE berencana akan bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan kelapa sawit di Serudong, Sabah, Malaysia dan akan tiba di Kab. Nunukan pada tanggal 17 September 2025;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. YOSEP LIU dengan membebankan biaya keberangkatan sejumlah RM. 1000 (seribu ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk mengurus keberangkatan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE sebagai PMI, dari Kab. Nunukan menuju Serudong, Sabah, Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan Anaknya berangkat dari Kab. Kupang, Prov. Nusa Tenggara Timur menuju Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menggunakan Kapal KM. Bukit Siguntang. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE (082235396745) dengan maksud untuk mengarahkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE dan Anaknya untuk turun dari Kapal di Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Namun Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE menolak dan sekira pukul 17.00 WITA, melanjutkan perjalanan menuju Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan menggunakan Kapal KM. Bukit Siguntang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa Kembali menghubungi Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS “kakak lagi dimana” lalu Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE menjawab “aku udah diluar pelabuhan” dan Terdakwa menjawab “oke tunggu di situ kakak”, lalu Terdakwa segera menuju ke Pelabuhan Tunon Taka di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS dan segera membawa Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Rumah Saksi IMRANSYAH Als IMRAN Bin SAKKA di Sungai Bolong, Jalan Hasanuddin, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk beristirahat dan menunggu waktu keberangkatan pada keesokan harinya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa segera membawa Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Dermaga Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan berjalan kaki. Sesampainya di Dermaga Sungai Bolong, Terdakwa segera membeli 3 (tiga) buah tiket speedboat tujuan Dermaga Sungai Ular, untuk selanjutnya memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya menuju Serudong, Sabah, Malaysia melalui jalur Dermaga Sungai Ular. Namun sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS beserta Anaknya yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, diamankan oleh Saksi ZAINAL YUSUF (Petugas Kepolisian Satpolairud Polres Nunukan);
  • Bahwa selanjutnya diketahui jika Terdakwa akan memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE sebagai PMI untuk bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan kelapa sawit di Serudong, Sabah, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga Terdakwa, Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE beserta Anaknya segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpolairud Polres Nunukan. 
  • Bahwa keuntungan bersih yang akan Terdakwa peroleh apabila berhasil memberangkatkan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE sebagai PMI untuk bekerja di Serudong, Sabah, Malaysia dari biaya keberangkatan yang dibebankan sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), adalah sekira Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebagai orang perseorangan dalam hal akan mengurus keberangkatan Saksi BEATRIX BERE Anak dari PAULUS BERE sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Serudong, Sabah, Malaysia, merupakan individu yang tidak memilki kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal II ayat (5) huruf “f” Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya