Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/O.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (Alm), bersama-sama dengan Saksi AZIS Bin LONGI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus  2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa bersama dengan sdr. LAMPADOR (DPO) sedang berada di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Rt. 002 Kel. Sedadap Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, kemudian sdr. LAMPADOR (DPO) menelepon sdr. ZAINAL (DPO) yang berada di Sebatik Desa Liang Bunyu, pada saat itu sdr. LAMPADOR (DPO) berkata kepada sdr. ZAINAL (DPO) “KAMI MAU KESITU” setelah itu sdr. LAMPADOR (DPO) mematikan telpon, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara chash kepada sdr. LAMPADOR (DPO) dengan maksud untuk diberikan kepada sdr. ZAINAL (DPO) untuk membayar Narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah mematikan telefon Terdakwa bersama dengan sdr. LAMPADOR (DPO) pergi ke Sebatik Desa Liang Bunyu untuk bertemu dengan sdr. ZAINAL (DPO), setelah itu sekitar pukul 17.00 WITA, sesampainya di rumah sdr. ZAINAL (DPO) yang berada di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, sdr. ZAINAL (DPO) menyuruh Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) untuk menunggu, sedangkan sdr. ZAINAL (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan kembali lagi sekitar pukul 21.30 WITA sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kemudian memberikannya kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) kembali ke Nunukan. Keesokan harinya Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa bersama sdr. LAMPADOR (DPO) tiba di Nunukan dan langsung menuju ke rumah kos Terdakwa, setelah sampai di rumah kost Terdakwa, kemudian Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) memecahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didapat sebelumnya dari sdr. ZAINAL (DPO) menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Kemudian pada hari Sabtu hingga Minggu Terdakwa menjual barang sabu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus plastik ukuran kecil, kemudian 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa menelepon Saksi AZIS dengan berkata “KAU DIMANA, ADA BARANG(Narkotika Golongan I jenis Sabu) KAU TUNGGU DI PINGGIR JALAN” lalu Saksi AZIS menjawab  “IYALAH” dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi AZIS yang berada Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa datang menemui Saksi AZIS di pinggir jalan dekat rumah Saksi AZIS Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah Terdakwa datang menemui Saksi AZIS, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil Terdakwa berkata “DIDALAMNYA ADA 10 (sepuluh) BUNGKUS HARGA Rp 100.000 (Seratus ribu) SEMUANYA NANTI KALO SUDAH LAKU INI BARANG KAU KASIH SAJA AKU Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) KAU AMBIL Rp. 200.000 (dua ratus ribu)”, lalu Saksi AZIS menyetujui Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Saksi AZIS.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 16.10 WITA Terdakwa menghubungi Saksi AZIS melalui telepon dan menanyakan sudah ada berapa uang yang ada pada Saksi AZIS dari hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Saksi AZIS menjawab baru terkumpul sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan akan mengambil uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Saksi AZIS,dan langsung pergi menuju rumah Saksi AZIS yang berada di Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi AZIS sekitar pukul 16.30 WITA dengan maksud untuk mengambil uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, namun di rumah Saksi AZIS sudah terdapat anggota kepolisian, dan pada saat itu juga Terdakwa diamankan ke Mako Polres Nunukan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 66 / 11012.00 / VIII / 2025, pada tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa AZIS Bin LONGI (Alm), dengan hasil barang yang telah ditimbang sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram atau berat Netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris K,riminalistik sebesar ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 08745 / NNF / 2025, tanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 28125 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (Alm), bersama-sama dengan Saksi AZIS Bin LONGI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus  2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 16.10 WITA Terdakwa menghubungi Saksi AZIS melalui telepon dan menanyakan sudah ada berapa uang yang ada pada Saksi AZIS dari hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Saksi AZIS menjawab baru terkumpul sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan akan mengambil uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Saksi AZIS,dan langsung pergi menuju rumah Saksi AZIS yang berada di Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi AZIS sekitar pukul 16.30 WITA dengan maksud untuk mengambil uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, namun di rumah Saski AZIS sudah terdapat anggota kepolisian, dan pada saat itu juga Terdakwa diamankan ke Mako Polres Nunukan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa mendapat Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wita, yang pada saat itu Terdakwa bersama dengan sdr. LAMPADOR (DPO) sedang berada di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Rt. 002 Kel. Sedadap Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, kemudian sdr. LAMPADOR (DPO) menelepon sdr. ZAINAL (DPO) yang berada di Sebatik Desa Liang Bunyu, pada saat itu sdr. LAMPADOR (DPO) berkata kepada sdr. ZAINAL (DPO) “KAMI MAU KESITU” setelah itu sdr. LAMPADOR (DPO) mematikan telpon, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. LAMPADOR (DPO) dengan maksud untuk diberikan kepada sdr. ZAINAL (DPO). Setelah mematikan telefon Terdakwa bersama dengan sdr. LAMPADOR (DPO) pergi ke Sebatik Desa Liang Bunyu untuk bertemu dengan sdr. ZAINAL (DPO), setelah itu sekitar pukul 17.00 WITA, sesampainya di rumah sdr. ZAINAL (DPO) yang berada di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, sdr. ZAINAL (DPO) menyuruh Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) untuk menunggu, sedangkan sdr. ZAINAL (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan kempali lagi sekitar Pukul 21.30 WITA sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kemudian memberikannya kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) kembali ke Nunukan.Keesokan harinya Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa bersama sdr. LAMPADOR (DPO) tiba di Nunukan dan langsung menuju ke rumah kos Terdakwa, setelah sampai di rumah kost Terdakwa, kemudian Terdakwa dan sdr. LAMPADOR (DPO) memecahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didapat sebelumnya dari sdr. ZAINAL (DPO) menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Kemudian pada hari Sabtu hingga Minggu Terdakwa menjual barang sabu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus plastik ukuran kecil kemudian 3 (tiga) bungkus plastic ukuran kecil Terdakwa konsumsi. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa menelepon Saksi AZIS dengan berkata “KAU DIMANA, ADA BARANG KAU TUNGGU DI PINGGIR JALAN” lalu Saksi AZIS menjawab  “IYALAH” dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi AZIS yang berada Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa datang menemui Saksi AZIS di pinggir jalan dekat rumah Saksi AZIS Jalan Yos Sudarso Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah Terdakwa datang menemui Saksi AZIS Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil Terdakwa berkata “DIDALAMNYA ADA 10 (sepuluh) BUNGKUS HARGA Rp 100.000 (Seratus ribu) SEMUANYA NANTI KALO SUDAH LAKU INI BARANG KAU KASIH SAJA AKU Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) KAU AMBIL Rp. 200.000 (dua ratus ribu)”, lalu Saksi AZIS menyetujui Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Saksi AZIS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 66 / 11012.00 / VIII / 2025, pada tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa AZIS Bin LONGI (Alm), dengan hasil barang yang telah ditimbang sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram atau berat Netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 08745 / NNF / 2025, tanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 28125 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya