Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Nnk 1.LIFIA ANDRIASTUTI
2.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3.HANDRYADI SINAGA, S.H.
4.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-182/O.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIFIA ANDRIASTUTI
2AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3HANDRYADI SINAGA, S.H.
4FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HERLI Alias ERLI Bin KACO BIBIT, pada hari Kamis tanggal                 11 September 2025, sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di                       Jl. Inhutani (Pasar malam) Rt.-, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Istri Terdakwa, Saksi ANDI FATIMAH, yang memberi tahu jika ada teman Terdakwa, yaitu Saksi MUHAMMAD AZMI Bin MUSTAFA ingin menjual sepeda, yaitu 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning. Kemudian selanjutnya Terdakwa pergi menemui Saksi MUHAMMAD AZMI Bin MUSTAFA dan menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD AZMI terkait kepemilikan sepeda tersebut. Setelah itu Saksi MUHAMMAD AZMI mengatakan jika sepeda tersebut milik temannya, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AZMI bersama-sama pergi ke rumah teman Saksi MUHAMMAD AZMI tersebut. Sesampainya di rumah teman dari Saksi MUHAMMAD AZMI, yaitu Saksi MELKIDIUS BOLI, Terdakwa sempat menanyakan siapa pemilik sepeda tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD AZMI menjawab bahwa sepeda tersebut milik Saksi MELKIDIUS BOLI. Setelah itu Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Saksi MELKIDIUS BOLI, namun Saksi MUHAMMAD AZMI yang menjawab dan menyuruh Saksi MELKIDIUS BOLI untuk menjawab iya juga. Setelah itu Terdakwa mencoba-coba sepeda tersebut untuk mengetahui kondisi sepeda tersebut, kemudian Terdakwa menanyakan berapa harga sepeda tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD AZMI mengatakan jika harga sepeda tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Pada saat itu Terdakwa sudah berpikir bahwa harga jual dari 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning tersebut sangat murah dan tidak wajar namun Terdakwa tergiur dengan harganya yang murah sehingga Terdakwa tetap membeli sepeda tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan jika harganya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) barulah Terdakwa mau membeli, kemudian Saksi MUHAMMAD AZMI menyetujui harga sepeda tersebut. Setelah itu Saksi MUHAMMAD AZMI mengantarkan sepeda tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa berinisiatif menjual kembali 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning secara online melalui aplikasi Facebook milik Istri Terdakwa dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya