| Dakwaan |
Bahwa, Ia Terdakwa MUH SYAFI ALIAS SYAFI BIN SAKKA, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan PDAM RT. 08 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu (1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 4 F berwarna hitam beserta kotaknya, 1 (satu) unit handphone merek POCO F7 berwarna putih beserta kotaknya, dan 1 (satu) buah jam tangan merek REDMI WATCH 5 ACTIVE beserta kotaknya milik Saksi Korban ROHID BIMANTARA MITARTA Als ROHID Bin MITARTA), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang beberapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut”, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUH SYAFI alias SYAFI Bin SAKKA, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita, bermula ketika Terdakwa hendak pergi ke sebuah warung dengan berjalan kaki, tanpa sengaja melihat ke arah kontrakan milik Saksi Korban ROHID BIMANTARA MITARTA Als ROHID Bin MITARTA, dan mendapati pintu bagian belakang kontrakan tersebut dalam keadaan sedikit terbuka.
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam kontrakan tersebut dengan cara membuka pintu lebih lebar, di mana kondisi penerangan di dalam kontrakan dalam keadaan menyala dan terang. Terdakwa kemudian melihat-lihat situasi ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merek Redmi Watch 5 Active beserta kotaknya yang tergeletak di atas meja. Setelah itu, Terdakwa menuju ke sebuah kamar yang dalam keadaan terbuka lebar dan melihat Saksi Korban sedang tertidur. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F beserta kotaknya yang terletak di sebelah kanan Saksi Korban yang sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa keluar melalui pintu belakang kontrakan dan menuju ke rumah Terdakwa yang berada dibelakang kontrakan Saksi Korban.
- Bahwa Setelah memeriksa Handphone tersebut dan mengetahui Handphone dalam keadaan rusak atau tidak dapat hidup, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menjual handphone tersebut kepada Saksi A. FIRDAYANI als FIRDA binti A. FIRMAN di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa kembali menuju kontrakan Saksi Korban dengan niat untuk mengambil barang lagi. Sesampainya di belakang kontrakan, Terdakwa melihat pintu kontrakan dalam keadaan tertutup rapat, namun tidak terkunci sehingga Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam kontrakan dengan kondisi penerangan di dalam kontrakan dalam keadaan terang.
- Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke kamar Saksi Korban yang dalam keadaan terbuka lebar, dan melihat Saksi Korban sedang tertidur. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek POCO F7 berwarna putih yang terletak di atas kasur sebelah kanan Saksi Korban, serta mengambil 1 (satu) buah kotak handphone yang berada di dalam lemari kamar tersebut. Kemudian, Terdakwa bergegas keluar dan kembali ke rumah Terdakwa yang berada di belakang kontrakan Saksi Korban.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F berwarna hitam beserta kotaknya adalah untuk dijual kepada Saksi A. FIRDAYANI als FIRDA binti A. FIRMAN seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk bermain judi slot, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek POCO F7 berwarna putih beserta kotaknya dan 1 (satu) buah jam tangan merek Redmi Watch 5 Active beserta kotaknya disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 10.600.000.00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F berwarna hitam beserta kotaknya, 1 (satu) unit handphone merek POCO F7 berwarna putih beserta kotaknya, dan 1 (satu) buah jam tangan merek Redmi Watch 5 Active beserta kotaknya milik Saksi Korban tersebut.
----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |