Dakwaan |
KESATU:
-------- Bahwa Terdakwa MUH. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin HASAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di gudang milik Saksi A. MUH. NASIR yang beralamat di Jalan H.B. Rahim RT.003, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya mulai merencanakan untuk melakukan pencurian di Gudang milik Saksi A. MUH. NASIR. Selanjutnya, untuk mewujudkan niatnya tersebut Tedakwa mulai menyiapkan karung sebagai alat yang nantinya digunakan untuk mengangkut hasil curiannya, dan setelah semuanya siap, Terdakwa kemudian mulai keluar berjalan dari rumahnya menuju gundang milik Saksi A. MUH. NASIR yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah kontrakan milik Terdakwa dan hanya dibatasi dengan rumah milik Saksi A. MUH NASIR;
- Bahwa pada saat Terdakwa berada di depan Gudang tersebut, Terdakwa melihat pintu Gudang dalam keadaan tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung membuka pintu Gudang dan masuk ke dalamnya, dan pada saat berada di dalam Gudang Terdakwa melihat 1 (satu) unit Chainsaw (mesin gergaji rantai untuk kayu), 2 (dua) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah aki motor dan 1 (satu) buah koper travel berwarna hitam, sehingga Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) unit mesin pompa air, dan 2 (dua) buah aki motor tersebut ke dalam karung yang telah disiapkannya, kemudian tanpa se izin dari Saksi A. MUH. NASIR, Terdakwa membawanya pulang ke rumah kontrakannya dan menyimpannya di dalam rumah. Setelah menyimpan seluruh barang tersebut, Terdakwa Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah koper dan juga tanpa izin dari Saksi A. MUH. NASIR, Terdakwa membawanya pulang ke rumah kontrakannya. Adapun keseluruhan barang milik Saksi A. MUH. NASIR yang telah dikuasai Terdakwa tanpa izin tersebut, akan dijual Terdakwa ke esokan harinya;
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki ke Sungai Melayu (Wilayah Negara Malaysia), sambil membawa 1 (satu) buah aki milik Saksi A. MUH. NASIR untuk dijual kepada Saudara CALU dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana setelah menerima uang tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makan, rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Chainsaw (mesin gergaji rantai untuk kayu), 2 (dua) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah aki motor dan 1 (satu) buah koper travel berwarna hitam milik Saksi A. MUH. NASIR tanpa izin, mengakibatkan Saksi A. MUH. NASIR mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ----
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa MUH. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin HASAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di gudang milik Saksi A. MUH. NASIR yang beralamat di Jalan H.B. Rahim RT.003, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya mulai merencanakan untuk melakukan pencurian di Gudang milik Saksi A. MUH. NASIR. Selanjutnya, untuk mewujudkan niatnya tersebut Tedakwa mulai menyiapkan karung sebagai alat yang nantinya digunakan untuk mengangkut hasil curiannya, dan setelah semuanya siap, Terdakwa kemudian mulai keluar berjalan dari rumahnya menuju gundang milik Saksi A. MUH. NASIR yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah kontrakan milik Terdakwa dan hanya dibatasi dengan rumah milik Saksi A. MUH NASIR;
- Bahwa pada saat Terdakwa berada di depan Gudang tersebut, Terdakwa melihat pintu Gudang dalam keadaan tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung membuka pintu Gudang dan masuk ke dalamnya, dan pada saat berada di dalam Gudang Terdakwa melihat 1 (satu) unit Chainsaw (mesin gergaji rantai untuk kayu), 2 (dua) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah aki motor dan 1 (satu) buah koper travel berwarna hitam, sehingga Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) unit mesin pompa air, dan 2 (dua) buah aki motor tersebut ke dalam karung yang telah disiapkannya, kemudian tanpa se izin dari Saksi A. MUH. NASIR, Terdakwa membawanya pulang ke rumah kontrakannya dan menyimpannya di dalam rumah. Setelah menyimpan seluruh barang tersebut, Terdakwa Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah koper dan juga tanpa izin dari Saksi A. MUH. NASIR, Terdakwa membawanya pulang ke rumah kontrakannya. Adapun keseluruhan barang milik Saksi A. MUH. NASIR yang telah dikuasai Terdakwa tanpa izin tersebut, akan dijual Terdakwa ke esokan harinya;
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki ke Sungai Melayu (Wilayah Negara Malaysia), sambil membawa 1 (satu) buah aki milik Saksi A. MUH. NASIR untuk dijual kepada Saudara CALU dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana setelah menerima uang tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makan, rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Chainsaw (mesin gergaji rantai untuk kayu), 2 (dua) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah aki motor dan 1 (satu) buah koper travel berwarna hitam milik Saksi A. MUH. NASIR tanpa izin, mengakibatkan Saksi A. MUH. NASIR mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------- |