Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) , pada hari Kamis tanggal 20 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wita pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara dan dihubungi oleh Sdr.ALEX (DPO) melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mau bekerja dengan Sdr.ALEX (DPO) lagi serta Terdakwa ditawari upah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) apabila berhasil membara Narkotika Golongan I jenis shabu menuju ke Tarakan, kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.ALEX (DPO) untuk bekerja lagi, dan Terdakwa keesokan harinya disuruh untuk mengambil uang DP terlebih dahulu. Kemudian pada hari sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 10.45 WITA, Terdakwa di hubungi lagi oleh Sdr.ALEX (DPO) untuk ke kampung 6, dan setibanya Terdakwa di Kampung 6, Terdakwa bertemu orang suruhan Sdr.ALEX (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sambil menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Sebatik untuk harinya Terdakwa akan dikabari lagi oleh Sdr.ALEX (DPO), dan Terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wita saat itu Sdr.ALEX (DPO) menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Sebatik dengan tujuan untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu Terdakwa langsung menuju ke Sebatik, dengan cara menggunakan speed boat, lalu tiba sekitar pukul 17.00 WITA, kemudian Terdakwa langsung menyewa motor YAMAHA GEAR warna biru dengan nomor polisi KU 3932 NU di penyewaan sepeda motor, dengan biaya sewa sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengabari Sdr.ALEX (DPO) bahwa sudah berada di sebatik, kemudian Sdr.ALEX (DPO) berkata akan mengirim nomor Sdr. KAHAR (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu. Setelah Terdakwa mendapat nomor Sdr. KAHAR (DPO) terdakwa langsung menghubungi dan diperintahkan oleh Sdr. KAHAR (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu di sungai Melayu pada waktu subuh di pinggir jalan, kemudian Terdakwa mengiyakannya.
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA menghubungi Sdr. KAHAR (DPO) dan masuk ke Sungai Melayu untuk mengambil Narkotika Gol I jenis sabu dari Sdr. KAHAR (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan, selanjutnya setelah Terdakwa terima sabu tersebut yang dibungkus dengan tas kresek warna Merah, kemudian Terdakwa menaruh diinjakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali keluar dari Sungai Melayu dan setelah melewati patok perbatsan di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang berpakaiaan preman, dan kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas kresek warna merah yang sebelumnya Terdakwa taruh dibawah ijakan kaki sepeda motor, kemudian petugas kepolisian membuka bungkusan tersebut dan setelah didapati didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu, setelah itu petugas kepolisian menanyakan dapat darimana Narkotika Gol I jenis sabu tersebut, dan rencananya mau di apakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab mendapat Narkotika Gol I jenis sabu dari Sdr. KAHAR (DPO) dan tujuan Terdakwa adalah membawa ke Tarakan, dan akan menunggu arahan dari Sdr.ALEX (DPO) saat Terdakwa telah tiba di Tarakan nantinya. Kemudian Terdakwa di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu Terdakwa di bawa ke Tarakan untuk pengembangan kasus, dan sampai di Tarakan pada sekitar pukul 14.00 WITA. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr.ALEX (DPO) bahwa sudah sampai di Tarakan, lalu di beritahu akanada orang yang akan mengambil Narkotika Gol I jenis sabu yang di abwa oleh Terdakwa, dan tidak lama kemudian petugas kepolisian menyamar sebagai Terdakwa untuk menyerahkan sabu yang akan diambil oleh seseorang, dan tidak lama kemudian Saksi BUGIMAN datang untuk mengambil Narkotika Gol I jenis sabu , lalu dilakukan penangkapan kepada Saksi BUGIMAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 02061 / NNF / 2025, hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 05719 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,123 (nol koma satu dua tiga) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil pemeriksaan Labfor atas sample barang bukti yang dikirim oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: No. 04297 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. B / 19 / 11012.00 / II / 2025 , tanggal 24 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 24 Februari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna trasnparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 946,43 (sembilan ratus empat puluh enam koma empat tiga) gram, (sudah termasuk bungkus) dari Terdakwa ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm), dengan hasil berat Netto sabu 930,05 (sembilan ratus tiga puluh koma nol lima) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm) , pada hari Kamis tanggal 20 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WITA menghubungi Sdr. KAHAR (DPO) dan masuk ke Sungai Melayu untuk mengambil Narkotika Gol I jenis sabu dari Sdr. KAHAR (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan, selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu tersebut yang dibungkus dengan tas kresek warna Merah, kemudian Terdakwa menaruh di injakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali keluar dari Sungai Melayu dan setelah melewati patok perbatsan di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang berpakaiaan preman, dan kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas kresek warna merah yang sebelumnya Terdakwa taruh dibawah ijakan kaki sepeda motor, kemudian petugas kepolisian membuka bungkusan tersebut dan setelah didapati didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu, setelah itu petugas kepolisian menanyakan dapat darimana Narkotika Gol I jenis sabu tersebut, dan rencananya mau di apakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab mendapat Narkotika Gol I jenis sabu dari Sdr. KAHAR (DPO) dan tujuan Terdakwa adalah membawa ke Tarakan, dan akan menunggu arahan dari Sdr.ALEX (DPO) saat Terdakwa telah tiba di Tarakan nantinya. Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika Gol I jenis sabu berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wita pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Hasanuddin II Rt. 26 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara dan dihubungi oleh Sdr.ALEX (DPO) melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mau bekerja dengan Sdr.ALEX (DPO) lagi, kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.ALEX (DPO) untuk bekerja lagi, dan Terdakwa keesokan harinya disuruh untuk mengambil uang DP terlebih dahulu. Kemudian pada hari sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 10.45 WITA, Terdakwa di hubungi lagi oleh Sdr.ALEX (DPO) untuk ke kampung 6, dan setibanya Terdakwa di Kampung 6, Terdakwa bertemu dengan Sdr.ALEX (DPO) dan Sdr.ALEX (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sambil menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Sebatik untuk harinya Terdakwa akan dikabari lagi oleh Sdr.ALEX (DPO), dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wita saat itu Sdr.ALEX (DPO) menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Sebatik dengan tujuan untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu Terdakwa langsung menuju ke Sebatik, dengan cara menggunakan speed boat, lalu tiba sekitar pukul 17.00 WITA, kemudian Terdakwa langsung menyewa motor YAMAHA GEAR warna biru dengan nomor polisi KU 3932 NU di penyewaan sepeda motor, dengan biaya sewa sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengabari Sdr.ALEX (DPO) bahwa sudah berada di sebatik, kemudian Sdr.ALEX (DPO) berkata akan mengirim nomor Sdr. KAHAR (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu. Setelah Terdakwa mendapat nomor Sdr. KAHAR (DPO) terdakwa langsung menghubungi dan diperintahkan oleh Sdr. KAHAR (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu di sungai Melayu pada waktu subuh di pinggir jalan, kemudian Terdakwa mengiyakannya. Bahwa kemudian setelah Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian, lalu Terdakwa di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu Terdakwa di bawa ke Tarakan untuk pengembangan kasus, dan sampai di Tarakan pada sekitar pukul 14.00 WITA. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr.ALEX (DPO) bahwa sudah sampai di Tarakan, lalu di beritahu akanada orang yang akan mengambil Narkotika Gol I jenis sabu yang di abwa oleh Terdakwa, dan tidak lama kemudian petugas kepolisian menyamar sebagai Terdakwa untuk menyerahkan sabu yang akan diambil oleh seseorang, dan tidak lama kemudian Saksi BUGIMAN datang untuk mengambil Narkotika Gol I jenis sabu , lalu dilakukan penangkapan kepada Saksi BUGIMAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 02061 / NNF / 2025, hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 05719 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,123 (nol koma satu dua tiga) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil pemeriksaan Labfor atas sample barang bukti yang dikirim oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: No. 04297 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. B / 19 / 11012.00 / II / 2025 , tanggal 24 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 24 Februari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna trasnparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 946,43 (sembilan ratus empat puluh enam koma empat tiga) gram, (sudah termasuk bungkus) dari Terdakwa ARMAN Als EMMANG Bin ARSYAD (Alm), dengan hasil berat Netto sabu 930,05 (sembilan ratus tiga puluh koma nol lima) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram n Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------.
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 930,05 (sembilan ratus tiga puluh koma nol lima) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/19/11012.00/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemunahan tanggal 14 April 2025 sebanyak 929,85 gram, yang disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 02061/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dikembalikan dengan Netto ±0,105 gram;;
- 1 (satu) buah plastik teh cina merk “GUANYINGWANG”;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah merk “MATAHARI”;
- Gulungan lakban warna merah;
- Gulungan lakban warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor HP 082148035857 dan nomor imei 1 8640443061963972 imei 2 860443061963964;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna biru merk YAMAHA GEAR Nopol : KU 3932 NJ;
- 1 (satu) buah STNK Motor atas nama ROBI SUGARA;
|