| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 6503-LT-08012025-0011, mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis GIOVANNO DEGREY KIA BOLI PUHUMAKIN Anak Kesatu Laki-Laki Dari Ibu AGNES NIRONG PAYONG, dirubah menjadi GIOVANNO DEGREY KIA BOLI PUHUMAKIN Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah PETRUS BUGA BOLI dan Ibu AGNES NIRONG PAYONG.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki Akta kelahiran Nomor 6503-LT-08012025-0011, mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis GIOVANNO DEGREY KIA BOLI PUHUMAKIN Anak Kesatu Laki-Laki Dari Ibu AGNES NIRONG PAYONG, dirubah menjadi GIOVANNO DEGREY KIA BOLI PUHUMAKIN Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah PETRUS BUGA BOLI dan Ibu AGNES NIRONG PAYONG. dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|