Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Nnk 1.LIFIA ANDRIASTUTI
2.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3.HANDRYADI SINAGA, S.H.
4.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
KURNIAWAN BIN WIDODO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-324/O.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIFIA ANDRIASTUTI
2AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3HANDRYADI SINAGA, S.H.
4FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
5Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN BIN WIDODO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa KURNIAWAN Bin WIDODO (Alm), pada hari Jumat tanggal 28 Bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban ROSDIANA yang beralamat pada Jalan H Kambolong, RT.003, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang telah bekerja bersama dengan Saksi KAMARUDDIN yang merupakan suami dari Saksi Korban ROSDIANA, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa berada di bawah rumah Saksi Korban ROSDIANA untuk beristirahat, Kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa mendapat panggilan telepon dari Saksi KAMARUDDIN untuk mengambil buah sawit, selanjutnya Terdakwa bangun lalu naik untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban ROSDIANA yang beralamat pada Jalan H Kambolong, RT.003, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sambil mengucapkan “ASSALAMUALAIKUM” lalu Saksi HJ.PATIMANG yang berada di dalam rumah tersebut menjawab “WAALAIKUMSALAM, APA KAU MAU AMBIL.” Setelah itu Terdakwa menjawab “MAU AMBIL ES BATU” selanjutnya itu Saksi HJ.PATIMANG mengatakan “AMBILLAH” kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut, saat berada di dalam rumah,Terdakwa melihat sebuah lemari yang kuncinya masih melekat di lemari, dan sebelumnya Terdakwa sudah sering melihat dan mengetahui Saksi Korban ROSDIANA sering menyimpan uang dan perhiasan di dalam lemari tersebut. Dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, dan keadaan di dalam rumah sedang sepi dan hanya terdapat Saksi HJ.PATIMANG yang tidak mengawasi Terdakwa untuk mengambil es batu, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang di dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung menuju kearah lemari tersebut dan membuka lemari untuk mengambil uang namun pada saat itu Terdakwa melihat tempat perhiasan yang berisikan emas, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 3 (tiga) buah gelang emas, 5 (lima) buah cincin emas, 2 (dua) buah perhiasan anting, 2 (dua) buah linontin kalung emas milik Saksi Korban ROSDIANA, selanjutnya Terdakwa langsung keluar melalui pintu depan rumah dan langsung menuju truk milik bos Terdakwa untuk menyimpan barang-barang yang telah Terdakwa ambil, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban ROSDIANA untuk mengambil es batu, dan Terdakwa lalu menuju ke Truk milik bos Terdakwa untuk mengambil buah sawit yang berada di balansiku.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 3 (tiga) buah gelang emas, 5 (lima) buah cincin emas, 2 (dua) buah perhiasan anting, 2 (dua) buah linontin kalung emas milik Saksi Korban ROSDIANA, langsung Terdakwa simpan di dalam Truk milik Terdakwa, kemudian sore harinya pada  hari yang sama yaitu hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa pergi ke Toko Sinar Murni yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.07, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan menjual berupa 2 (dua) buah gelang dan 2 (dua) buah cincin, dan Terdakwa mengatakan kepada pembeli emas tersebut bahwa emas tersebut milik Istri Terdakwa, dan dari hasil penjualan emas tersebut, Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp. 6.400.000.00 ( enam juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisanya Terdakwa gunakan untuk mentraktir makanan teman-teman Terdakwa dan membeli alkohol. Kemudian pada pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, Terdakwa kembali ke toko tempat Terdakwa menjual emas sebelumnya, dan Terdakwa mengatakan kepada pembeli emas tersebut bahwa emas tersebut milik Adik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) buah rantai emas, dan Terdakwa mendapat uang hasil penjualan emas tersebut dengan harga Rp. 7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total dari kedua kali Terdakwa melakukan penjualan emas tersebut yaitu sebesar Rp.13.900.000.00 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa kembali menggunakan uang Tersebut untuk bermain judi online sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan seluruhnya untuk mentraktir semua teman-teman kerja Terdakwa,dan untuk membeli alkhohol, rokok dan makanan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 3 (tiga) buah gelang emas, 5 (lima) buah cincin emas, 2 (dua) buah perhiasan anting, 2 (dua) buah linontin kalung emas milik Saksi Korban ROSDIANA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban ROSDIANA yaitu sebesar Rp. 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya