| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan Identitas pemohon dalam Paspor milik pemohon, Dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon Adalah Nama Lukman Bin Rangko lahir tanggal 24 November 1978 Adalah salah/keliru. Yang benar Adalah nama LUKMAN BIN RANGKO , lahir Tanggal 24 November 1978 sesuai dengan KTP nomor 6405022411780002, Kartu keluarga Nomor 6405022409090010, serta Surat Tanda Tamat Ijazah :003586/J.38/A-IV/03, Tertanggal 26 Juni 2003 yang diterbitkan oleh departemen Pendidikan Universitas Negeri Makassar, milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk kepengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada kantor unit Layanan Paspor imigrasi Nunukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
|