Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
MOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiMOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA ketika Terdakwa dan Saksi MAZLAN sedang berada di rumah Terdakwa di Jl. Gang Abdul Kadir RT.01, Desa Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, Saksi MAZLAN mengajak Terdakwa untuk membeli Sabu dengan berkata “Rul ayo pergi ke Sungai Melayu Malaysia” dan dijawab oleh Terdakwa “buat apa?”, kemudian Saksi MAZLAN berkata “pergi beli sabu-sabu” dan dijawab oleh Terdakwa “ayolah aku temani, tapi uang siapa?” kemudian Saksi MAZLAN berkata “ada uangku, motor siapa dipakai?” dan dijawab oleh Terdakwa “ada motor tanteku“. Selanjutnya sekira pukul 14.50 WITA, Terdakwa dan Saksi MAZLAN pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi NAHRIAH menuju ke Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk bertemu dengan Sdr. CALLU (DPO) yang merupakan pengedar Narkotika. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi MAZLAN bertemu dengan Sdr. CALLU (DPO) dan berkata “Bang Callu, aku mau ambil harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)”, sementara Terdakwa menunggu di atas motor. Kemudian Terdakwa melihat Sdr. CALLU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika gol I jenis Sabu dari kantong celananya lalu memberikannya kepada Saksi MAZLAN. Selanjutnya sekira pukul 15.35 WITA, Saksi MAZLAN memanggil Terdakwa untuk mengonsumsi bersama sebagian dari Sabu tersebut di pondok milik Sdr. CALLU (DPO) dengan menggunakan seperangkat alas hisab Sabu milik Sdr. CALLU (DPO). Setelah selesai mengonsumsi Sabu, Terdakwa dan Saksi MAZLAN pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.20 WITA dalam perjalanan pulang melintasi Jalan Batas Desa RT. 01, Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi MAZLAN melihat beberapa petugas kepolisian sedang melaksanakan giat operasi dan hendak memberhentikan kendaraan Terdakwa dan Saksi MAZLAN. Karena merasa panik, Saksi MAZLAN langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika gol I jenis Sabu yang ia bawa ke atas tanah di pinggir jalan tepat di sebelah kiri Saksi MAZLAN. Kemudian petugas kepolisian yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi MAZLAN terkait kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika gol I jenis Sabu tersebut, sehingga Saksi MAZLAN akhirnya mengakui bahwa barang Sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli bersama dengan Terdakwa di wilayah perbatasan antara Indonesia-Malaysia dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dari Sdr. CALLU (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MAZLAN diamankan ke Kantor Polsek Sebatik Barat lalu dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 16/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MAZLAN Bin ABBAS (Alm) cs, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan Netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,02 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01510/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WITA, Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) bersama dengan Anggota Polsek Sebatik Barat sedang melaksanakan giat operasi pemeriksaan di Jalan Batas Desa RT. 01, Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian, Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL memberhentikan motor tersebut dengan berkata “berhenti, berhenti, polisi, jangan bergerak, apa kau bawa?” dan Saksi MAZLAN menjawab “tidak ada pak”. Selanjutnya, Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi MAZLAN dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika gol I jenis Sabu yang terletak di atas tanah di pinggir jalan tepat di sebelah kiri Saksi MAZLAN, sehingga Saksi ASHAR JUNIAWAN bertanya kepada Terdakwa dan Saksi MAZLAN “ini apa dekatmu ini?” dan dijawab oleh Saksi MAZLAN “Sabu pak” lalu Saksi ASHAR JUNIAWAN kembali bertanya “siapa punya ini?” dan dijawab oleh Saksi MAZLAN “saya pak” lalu Saksi ASHAR JUNIAWAN bertanya “berapa kau beli? sama siapa kau ambil?” dan dijawab oleh Saksi MAZLAN “Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) pak, sama si Callu”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MAZLAN diamankan ke Kantor Polsek Sebatik Barat lalu dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 16/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MAZLAN Bin ABBAS (Alm) cs, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan Netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,02 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01510/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa MOHD KHAIRUL NIZAM Als KHAIRUL Bin NURHAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang berada di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.50 WITA, Terdakwa dan Saksi MAZLAN pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi NAHRIAH menuju ke Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk bertemu dengan Sdr. CALLU (DPO). Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi MAZLAN bertemu dengan Sdr. CALLU (DPO) sementara Terdakwa menunggu di atas motor. Kemudian Terdakwa melihat Sdr. CALLU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika gol I jenis Sabu dari kantong celananya lalu memberikannya kepada Saksi MAZLAN. Selanjutnya sekira pukul 15.35 WITA, Saksi MAZLAN memanggil Terdakwa untuk mengonsumsi bersama sebagian dari Sabu tersebut di pondok milik Sdr. CALLU (DPO) dengan menggunakan seperangkat alas hisab Sabu milik Sdr. CALLU (DPO). Setelah selesai mengonsumsi Sabu, Terdakwa dan Saksi MAZLAN pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.20 WITA dalam perjalanan pulang melintasi Jalan Batas Desa RT. 01, Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi MAZLAN melihat beberapa petugas kepolisian sedang melaksanakan giat operasi dan hendak memberhentikan kendaraan Terdakwa dan Saksi MAZLAN. Karena merasa panik, Saksi MAZLAN langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika gol I jenis Sabu yang ia bawa ke atas tanah di pinggir jalan tepat di sebelah kiri Saksi MAZLAN. Kemudian petugas kepolisian yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi MAZLAN terkait kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika gol I jenis Sabu tersebut, sehingga Saksi MAZLAN akhirnya mengakui bahwa barang Sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia dapatkan bersama dengan Terdakwa di wilayah perbatasan antara Indonesia-Malaysia dari Sdr. CALLU (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MAZLAN diamankan ke Kantor Polsek Sebatik Barat lalu dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengomsumsi Narkotika gol I jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15.35 WITA di sebuah pondok di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja sebagai petani kelapa sawit.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 16/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MAZLAN Bin ABBAS (Alm) cs, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan Netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,02 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01510/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya